Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dua Komplotan Curanmor dalam Dua Pekan

Kompas.com - 19/02/2020, 19:33 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap dua komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di daerah Bekasi, Jawa Barat dan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dua komplotan curanmor itu ditangkap pada awal Februari 2020.

Komplotan pertama terdiri dari tiga tersangka, masing-masing berinisial AI, DR, dan RS.

"Mereka mengaku sudah melakukan sekitar 5 kali di daerah Bekasi dan menjual ke penadah yang masih berstatus buron. Mereka bekerja bersama-sama dengan target korban yang meletakan motor di depan rumah," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Polisi Tembak Mati Curanmor Spesialis Motor Gede di Jakarta

Saat melancarkan aksinya, para tersangka mengincar motor jenis Honda Beat karena mudah dibobol menggunakan kunci letter T.

Mereka juga selalu membawa senjata api saat beraksi guna mengancam korban yang melakukan perlawanan.

"Saat beraksi mereka dibekali senjata api, tujuannya untuk menakut-nakuti korban," ungkap Yusri.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 5 buah sepeda motor jenis Honda Beat.

Bahkan, salah satu tersangka ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap polisi.

Baca juga: Dua Pelaku Spesialis Curanmor Ditangkap, Salah Satunya Ditembak di Bagian Kaki

 

Selanjutnya, komplotan curanmor kedua ditangkap di daerah Bintara, Bekasi, Jawa Barat pada 5 Februari 2020. Komplotan tersebut terdiri dari dua tersangka, masing-masing berinisial Y dan UH.

"Tersangka Y berperan sebagai pemetik, kemudian yang satu berinisial UH berperan sebagai pengawas dan merangkap joki," ungkap Yusri.

Kedua tersangka mengaku baru beraksi sebanyak 6 kali dengan mencari motor di daerah pemukiman yang sepi.

"Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp 2-3 juta," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman selama 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com