Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Tunggakan Cicilan Berujung Perampasan Motor Ojol oleh Mata Elang

Kompas.com - 20/02/2020, 09:42 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selasa (18/2/2020) sore lalu, sejumlah pengemudi ojek online (ojol) berkerumun di Jalan Pemuda, Kelurahan Rawamangun, Rawamangun, Jakarta Timur. Mereka hendak membantu rekan yang motornya mau dirampas oleh dua anggota mata elang.

Mata elang adalah sebutan untuk para debt collector atau penagih hutang yang berdiri di pinggir jalan, lalu memantau kendaraan-kendaraan yang telah menunggak bayar cicilan utang kendaraan.

Jika menemukan kendaraan yang menunggak cicilan, para penagih utang itu biasanya mengambil paksa atau merampas kendaraan tersebut dari pemiliknya.

Baca juga: Polisi Buru Anggota Mata Elang yang Diduga Pukul Pengemudi Ojol

Perampasan sepeda motor di Rawamangun pada Selasa sore itu memicu keributan antara para pengemudi ojol dan anggota mata elang sehingga menyebabkan seorang pengemudi ojol terluka.

Keributan itu tak berlangsung lama karena jajaran Polres Jakarta Timur langsung terjun ke lokasi. Polisi mengamankan sejumlah saksi dari pihak mata elang dan pengemudi ojol yang menjadi korban.

Sebagai bentuk solidaritas, puluhan pengemudi ojol mendatangi kantor Polres Jakarta Timur pada Selasa malam. Mereka menuntut polisi segera mengusut kasus perampasan motor mata yang dilakukan anggota mata elang.

Tiga mata elang jadi tersangka

Setelah memeriksa saksi dan korban, polisi menetapkan tiga anggota mata elang sebagai tersangka keributan di Rawamangun. Mereka adalah R, V, dan H.

"Sekarang sudah dilakukan proses penyidikan dan sudah ada 3 orang yang kami jadikan tersangka terkait yang pengambilan motor secara paksa," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu kemarin.

Arie menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Dua orang mata elang ditetapkan sebagai tersangka karena pengambilan motor milik pengemudi ojol secara paksa. Dia dijerat Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP.

Satu orang mata elang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena memukul pengemudi ojol. Pasalnya, dia membantu dua temannya yang hendak mengambil motor ojol secara paksa.

Baca juga: Polisi Ancam Tertibkan Para Penagih Utang Mata Elang

"Awalnya pengemudi ojol ini ditarik motornya oleh dua orang, kemudian datang satu orang untuk membantu menyelesaikan," ujar Arie.

Atas perbuatannya, tersangka pemukulan pengemudi ojol itu dijerat Pasal 170 KUHP.

Aksi pemukulan itu tak dilakukan seorang diri tetapi dibantu beberapa mata elang lainnya. Saat ini, polisi masih memburu tiga mata elang lainnya yang diduga terlibat aksi pemukulan.

Hingga saat ini, polisi tidak menetapkan pengemudi ojol sebagai tersangka dalam keributan itu karena pengemudi ojol tidak main hakim sendiri.

"Pengemudi ojol mengerumuni, tapi tidak ada main hakim sendiri karena polisi juga cepat langsung datang ke TKP. Kami langsung amankan pengemudi ojol dan yang mau narik kendaraan," ungkap Arie.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Menanti Keberhasilan Pemprov DKI Atasi RTH Tubagus Angke dari Praktik Prostitusi

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Pastikan Beri Pelayanan Khusus bagi Calon Jemaah Haji Lansia

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Asrama Haji Embarkasi Jakarta Siapkan Gedung Setara Hotel Bintang 3 untuk Calon Jemaah

Megapolitan
Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com