JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Metro Menteng menangkap seorang dosen beserta mahasiswanya yang membuat video perkelahian rekayasa di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat yang viral di media sosial.
Dosen tersebut berinisial FG dan mahasiswanya berinisial YA. Mereka juga dibantu oleh empat orang sopir bajaj bayaran dalam merekayasa video tersebut.
Setelah membuat video baku hantam tersebut, FG dan YA mengunggahnya lewat akun Instagram @mbx.yeyen dan dikirimkan ke akun @peduli.jakarta agar viral.
Baca juga: Polisi Tangkap Dosen dan Mahasiswi Pembuat Video Rekayasa Perkelahian di Thamrin
Mereka mengunggah dan memviralkan video tersebut pada hari Sabtu (15/2/2020) lalu.
"Tujuan melakukan penyebaran video itu meningkatkan viewers dan followers biar ada keuntungan dari endorsment," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto seperti dikuti dari Antara, Rabu (19/2/2020).
Hal itu juga diakui sendiri oleh FG. Ia mengaku ingin mempopulerkan seni beladiri yang dipopulerkan oleh film IP Man.
"Video itu untuk konten. Itu perkelahian seni beladiri Wing Chun," ujar FG.
Demi melancarkan video mereka, FG dan YA membayar empat orang sopir bajaj berinisial D, I, T, dan W untuk pura-pura berkelahi di zebra cross Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
Masing-masing mereka dibayar Rp 200.000 per orangnya untuk pura-pura menyerang FG dan kemudian takluk dengan beladiri Wing Chun tersebut.
Iming-iming uang mudah itu tentu menarik hati keempat sopir bajaj itu untuk ikut serta. Yang mereka tahu hanya harus akting menyerang FG lalu pulang dengan membawa uang Rp 200.000
"Karena itu rekayasa berantemnya, kami mau. Tapi kalau dibayar buat bunuh orang, amit-amit. Saya dan teman-teman mending jadi sopir bajaj," ungkap salah satu sopir bajaj berinisial D.
Baca juga: Video Baku Hantam di Sekitar Gedung Sarinah Ternyata Rekayasa untuk Konten Instagram
Selain membayar si sopir bajaj, FG dan YA juga membayar akun Instagram lain yang memviralkan aksi mereka dengan sejumlah uang bernilai ratusan ribu rupiah.
Namun, video perkelahian rekayasa ini dianggap meresahkan masyarakat. Hal ini membuat seolah-olah kawasan Thamrin yang dipadati warga setiap harinya tidak aman setelah video itu viral.
Kini, polisi menyangkakan mereka dengan Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 1 jo 45 A Undang-Undang RI tahun 2016 dan Pasal 14 sub 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Masing-masing dari mereka terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Para tersangka tersebut hanya bisa menyesali perbuatan mereka sambil mendekam dibalik jeruji besi.
"Saya betul-betul menyesal melakukan ini," kata FG.
Dari kasus tersebut netizen diharapkan untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan mengabaikan hukum hanya karena ingin meningkatkan popularitas semata.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.