Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanam Ganja di Rumah untuk Dipakai Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/02/2020, 15:41 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wellqi (38) ditangkap polisi di daerah Pancoranmas, Depok, Jawa Barat.

Ia ditangkap karena menanam pohon ganja di dak rumahnya di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan.

Di sisi lain, ia juga diduga memasok narkotika jenis sabu kepada A dan M yang lebih dulu ditangkap polisi pada Jumat (14/2/2020).

"Ini cukup unik ya karena biasanya tanaman ganja ini ditanam di luar Pulau Jawa," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2020) siang.

Baca juga: BNN Temukan Sekitar 1 Ton Ganja Saat Gerebek Pool Truk di Bambu Apus

Ganja yang ditanam Wellqi di dalam wadah plastik sudah tumbuh sekitar 35-45 cm.

Ia menanamnya sejak tiga bulan yang lalu dengan cara menyemai bibitnya, setelah puluhan kali tanaman itu gagal tumbuh.

Wellqi berujar, ganja itu hanya dipakai untuk pribadi karena ia juga gemar menanam pohon hias di dak rumah.

Ia mengaku ingin coba-coba menuntaskan rasa penasarannya sehingga menanam ganja sendiri, alih-alih membelinya.

Namun, selain untuk mengatasi rasa ingin tahu, juru parkir bank di kawasan Jakarta Barat itu beberapa kali juga memetik daunnya untuk dikonsumsi.

Baca juga: 50 Kg Ganja Asal Aceh Lolos Sampai Tangerang, Granat: Polda dan BNN se-Sumatera Kecolongan

Saat pohon ganja itu disita polisi, cabang-cabang daun di bagian bawahnya sudah gundul.

Wellqi membantah tuduhan bahwa ia menanam ganja buat dijual.

Azis turut membenarkan bahwa Wellqi menggunakan pohon ganja yang ia tanam untuk kepentingan pribadi.

"Enakan tingwe (linthing dewek -- melinting sendiri). Seninya ada, nanam sendiri, pakai sendiri. Puas," kata Wellqi yang selalu tersenyum dan tertawa meskipun tangannya diborgol, kepada Kompas.com, Kamis siang.

Polisi menjerat Wellqi dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman bui 4-9 tahun.

Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com