Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilihan Wagub DKI Harus Dihadiri Minimal 54 Anggota DPRD

Kompas.com - 20/02/2020, 20:48 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta harus dihadiri minimal lebih dari setengah jumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Anggota DPRD DKI Jakarta berjumlah 106 orang. Artinya, minimal 54 anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna.

Ketentuan itu diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI, bagian dari Peraturan DPRD DKI Jakarta tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta, yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (19/2/2020).

Pasal 56 Ayat 1 peraturan tersebut menyebutkan, rapat paripurna pemilihan wagub dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 1/2 dari jumlah anggota DPRD dan dihadiri oleh calon wakil gubernur.

Baca juga: Tata Tertib Disahkan, Cawagub DKI yang Mundur Bakal Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 50 Miliar

Kemudian, Pasal 56 Ayat 3 peraturan itu berbunyi, "Apabila pada pembukaan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda sebanyak dua kali masing-masing satu jam, dan sekretaris DPRD membuat berita acara penundaan rapat."

Jika kehadiran anggota DPRD DKI masih belum kuorum juga, maka rapat paripurna ditunda paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

Jika setelah itu belum kuorum juga, maka pengambilan keputusan diserahkan kepada pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi.

Setelah rapat paripurna pemilihan wagub berhasil digelar, panitia pemilihan (panlih) melakukan penghitungan suara.

Baca juga: Profil Ahmad Riza Patria, Cawagub Baru DKI yang Disodorkan Gerindra

Panlih kemudian menetapkan calon wakil gubernur terpilih yang memperoleh suara terbanyak dari suara yang dinyatakan sah. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 58 Ayat 12 peraturan itu.

Jika perolehan suara kedua cawagub sama, maka panlih melakukan pemungutan suara ulang paling lambat dua jam sejak hasil penghitungan suara pertama diumumkan.

Ketentuan lainnya soal penghitungan suara hingga penetapan cawagub terpilih diatur dalam tata tertib pemilihan wagub DKI tersebut.

Adapun dua nama cawagub yang telah diusulkan partai pengusung, Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah Ahmad Riza Patria dan Nurmansjah Lubis.

Riza Patria merupakan politisi Gerindra, sementara Nurmansjah politisi PKS.

Dua calon tersebut menggantikan dua calon yang sebelumnya sudah diserahkan ke DPRD DKI, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Baca juga: Nurmansjah Lubis, Mantan Anggota DPRD yang Jadi Cawagub DKI dari PKS

Proses kedua kader PKS tersebut mandek di DPRD DKI. Akhirnya, PKS dan Gerindra mengganti keduanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com