Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudinkes Jakut Pastikan Klinik yang Miliki Jutaan Butir Psikotropika di Koja Ilegal

Kompas.com - 21/02/2020, 19:30 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara memastikan bahwa klinik milik SK (55), tersangka yang miliki jutaan butir Trihexyphenidyl, tidak berizin.

"Yang tersangka punya klinik di rumahnya. Klinik di Jalan Mangga sudah kita cek ke PTSP ternyata tidak terdaftar kliniknya," kata Kasudinkes Jakarta Utara Yudi Dimyati di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (21/2/2020).

Yudi mengatakan, berdasarkan penelusuran, SK membuka klinik di lantai satu rumahnya di Kampung Mangga, Tugu Koja.

Selain menjual obat antidepresan tersebut, SK memberikan layanan kesehatan berupa pemeriksaan tensi, hingga pengecekan gula darah.

Klinik tersebut sudah beroperasi sekitar dua tahun.

Baca juga: Polisi Grebek Klinik Penjual 2,5 Juta Butir Psikotropika di Koja

Yudi menyerahkan tindak lanjut mengenai klinik tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Sebelumnya polisi menggerebek klik milik ZK pada Selasa (18/2/2020) lalu.

Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai klinik yang memperjual belikan obat tersebut di masyarakat sehari sebelum penangkapan.

Modus dari ZK ialah ia menerima obat-obatan tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, lalu menjual kepada orang lain, baik pribadi maupun toko-toko obat.

Kemudian, pada hari Selasa, polisi menggerebek klinik yang sekaligus rumah dari tersangka.

Baca juga: Klinik yang Jual Jutaan Butir Psikotropika di Koja Sudah Beroperasi Selama Tiga Tahun

Polisi mengamankan 84 kotak Hexymer berisi 2.016.000 butir. Selain itu, polisi juga mendapatkan 3.750 strip Trihexyphenidyl yang satu strip berisi 10 butir obat.

Setiap botol Trihexyphenidyl bermerek Hexymer didapat ZK dengan harga Rp 210.000. Ia kemudia menjual Rp 230.000 per botolnya.

Sementara, untuk Trihexyphenidyl strip, ZK mengambil untung sebesar Rp 2.000.

"Dari total sekitar 2.400.000 butir, kalau dihargai Rp 10 ribu saja totalnya Rp 20 miliar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

ZK langsung dibawa dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: BPOM: Obat Hexymer 2 yang Disita Polisi Seharusnya Tak Lagi Beredar Sejak 2016

Ia dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 147 juncto Pasal 146 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Kasubdit Penyidikan Napza BPOM Bhakti Eri mengatakan, obat keras bermerek Hexymer 2 ini seharusnya tidak lagi beredar di pasaran.

"Kita dari BPOM bisa memastikan bahwa ini sudah seharusnya tidak beredar sejak 2016," kata Bhakti.

Bhakti menyampaikan BPOM sudah mencabut izin edar dari obat anti depresan tersebut.

Perusahan yang membuat Hexymer itu seharusnya tidak memproduksi lagi jenis obat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com