DEPOK, KOMPAS.com - Jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Depok meringkus seorang pria berinisial AR (27) yang diduga bandar narkoba jenis sabu di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.
Dalam konferensi pers, Senin (24/2/2020), Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, AR diringkus menyusul penangkapan A (27), pemakai sabu yang membeli barang haram dari AR.
"Tersangka A ini ditemukan sabu tiga paket saat anggota menggeledah rumahnya. Kami runut ke atas, kami mendapatkan tersangka AR," ujar Azis kepada wartawan.
Baca juga: Siswa SMP dan SMK Jadi Tersangka Pembegalan di Depok
"Kemudian kami kembangkan dari mana lagi, kami tangkap lagi satu pelaku yang biasa jadi kurirnya AR," ia menambahkan.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap polisi dengan total 12 paket sabu. Selain itu, polisi turut menyita timbangan serta alat isap (bong) sabu dari mereka.
Azis menduga AR sebagai bandar narkoba karena saat kediamannya di geledah, polisi menemukan indikasi bahwa ia "memecah" sabu itu dari paket besar ke paket-paket kecil sebelum didistribusikan.
Apalagi, berdasarkan hasil pemeriksaan, AR dan tersangka lain mengaku sudah cukup lama menggeluti bisnis gelap ini.
Baca juga: 7 Begal Remaja di Depok Anggota Geng Motor, Mengaku Akan Balas Dendam Tawuran
"Mereka sudah cukup lama ini, lebih dari enam bulan dan satu tahun untuk mengoperasikan," kata Azis.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tutup Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.