Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI dan Komisi Pengarah Diduga Malaadministrasi soal Izin Revitalisasi Monas dan Lokasi Formula E

Kompas.com - 28/02/2020, 15:13 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menduga, Pemprov DKI Jakarta dan Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka melakukan malaadministrasi terkait perizinan revitalisasi Monas dan penetapan lokasi penyelenggaraan Formula E di Monas.

Ombudsman menduga, proses perizinan revitalisasi Monas dan pemanfaatan Monas sebagai lokasi Formula E melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho, Jumat (28/2/2020) mengatakan, Pemprov DKI diduga telah mengabaikan Pasal 80 Ayat 1 undang-undang tersebut dalam merevitalisasi Monas.

Baca juga: Komisi Pengarah Cek Dugaan Kerusakan Pohon akibat Revitalisasi Monas

Pasal 80 Ayat 1 undang-undang itu menyatakan, revitalisasi cagar budaya harus memperhatikan tata ruang, tata letak, fungsi sosial, dan/atau lanskap budaya asli berdasarkan kajian.

Pemprov DKI juga diduga telah melakukan malaadministrasi karena merevitalisasi Monas tanpa mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah.

Padahal, menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta, semua perubahan di kawasan Taman Medan Merdeka harus dilakukan seizin Komisi Pengarah.

"Sekarang ini logikanya dibalik, dibangun (revitalisasi) dulu, setelah (progres pembangunan) 70 persen, baru diajukan (izin) ke Komisi Pengarah," ujar Teguh.

Sementara Komisi Pengarah, kata Teguh, diduga melakukan malaadministrasi karena mengizinkan revitalisasi Monas tanpa alasan yang jelas.

Padahal, tim asistensi Komisi Pengarah baru mengambil sampel pohon, tanah, dan lainnya untuk mengecek kerusakan akibat revitalisasi Monas pada Rabu lalu, setelah Komisi Pengarah memberikan izin.

Teguh berujar, Komisi Pengarah harusnya melakukan analisis itu sebelum mengeluarkan izin.

"Sekarang kajiannya malah baru mau dilakukan. Kemarin KHLK turun sebagai bagian dari tim asistensi Komisi Pengarah kan. Mereka melakukan kajian terhadap dampak dari penebangan pohon, harusnya itu dilakukan sebelum ada penebangan pohon," kata dia.

Aspal untuk balap mobil listrik Formula E mulai dipasang di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020)KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI Aspal untuk balap mobil listrik Formula E mulai dipasang di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (22/2/2020)

Maladministrasi soal Formula E

Ombudsman juga melihat dugaan malaadministrasi terkait pemanfaatan Monas sebagai lokasi Formula E.

Teguh menduga, Pemprov DKI tidak melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menetapkan Monas sebagai lokasi balapan sehingga melanggar Pasal 86 Undang-Undang Cagar Budaya.

"Harus ada kajian dulu bagaimana dampaknya. Kalau sekarang, kemarin Jakpro (BUMD DKI Jakarta) mengaspal dulu, setelah diaspal baru kemudian, 'Oh ternyata ini aspalnya masih lengket.' Ya enggak bisa begitu," ucap Teguh.

Sementara itu, Komisi Pengarah juga diduga melakukan malaadministrasi dalam memberikan izin Formula E di Monas.

Teguh berujar, dalam surat persetujuan Komisi Pengarah, Komisi mensyaratkan Pemprov DKI untuk memperhatian Undang-Undang Cagar Budaya dalam menggelar Formula E di Monas.

Menurut Teguh, hal itu merupakan kesalahan Komisi Pengarah.

Baca juga: Pengamat: Anies Tak Serius Atasi Banjir, Malah Sibuk Urus Revitalisasi Monas dan Formula E

"Harusnya bukan memperhatikan, tapi Komisi Pengarah itu harusnya menguji apakah permintaan dari Pemprov sudah sesuai belum dengan Undang-undang itu. Jadi enggak ada proses pengujian," ujar Teguh.

Setelah melihat adanya dugaan malaadministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya berencana memanggil dan memeriksa pihak Pemprov DKI dan Komisi Pengarah.

"Hari ini kami sedang menyiapkan bahan pemeriksaan, minggu depan akan mulai proses pemeriksaannya," ujar Teguh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com