"Mempublikasikan risiko penularan infeksi Covid-19 serta pencegahan dan pengendaliannya melalui media internal dan videotron yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tutur Anies.
Sedangkan untuk Dinas Kesehatan, diinstruksikan untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penularan virus ini.
"Melakukan evaluasi hasil penyelidikan epidemiologi jika terjadi kasus (corona)," kata dia dalam ingub.
Kemudian, untuk jajaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD), ia memerintahkan agar mencatat dan melaporkan setiap kasus sesuai dengan kriteria kasus dan alur pelaporan yang ditetapkan.
Baca juga: Anies: 115 Orang Dipantau, 32 Diawasi Terkait Virus Corona di DKI
"Menyediakan alat pelindung diri (APD) lengkap sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko penularan infeksi Covid-19," jelasnya.
Tak hanya kesiapan dari petugas kesehatan, masyarakat juga diminta melapor ke fasilitas kesehatan terdekat jika terdapat tanda-tanda corona.
Hal ini diinstruksikan oleh Anies kepada semua camat dan lurah di DKI Jakarta.
"Memastikan terciptanya kepercayaan di masyarakat dan mendorong masyarakat untuk melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat jika ada warga yang sakit dan faktor risiko," tutur Anies.
Adapun Dinkes DKI Jakarta mengklaim belum ada pasien penderita virus corona di DKI Jakarta.
Hal ini berdasarkan hasil tes laboratorium yang sudah dilakukan.
Mengenai informasi yang beredar melalui penyebaran foto dari salah satu slide dalam paparan Dinkes Provinsi DKI Jakarta tentang Kewaspadaan Corona Virus Disease 2019 di DKI Jakarta dapat dipastikan tidak benar.
Baca juga: Pemerintah Dinilai Tak Punya Kebijakan yang Jelas soal Penanganan Virus Corona
"Pada slide tersebut yang dimaksudkan dengan “kasus Covid-19” adalah menunjukkan pasien dengan dugaan awal Covid-19, karena memiliki gejala dan riwayat perjalanan dari negara terjangkit. Namun, pemeriksaan sampel di Litbangkes Kementerian Kesehatan RI menunjukkan hasil negatif Covid-19 di DKI Jakarta," ucap Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti.
Widya menjelaskan, hingga saat ini terdapat 115 orang dalam pemantauan dan 32 pasien dalam pengawasan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan epidemiologi (PE), tersebar di lima wilayah Kota Administrasi di DKI Jakarta dan luar DKI Jakarta.
Ia pun meminta masyarakat tidak perlu cemas dan tidak mudah percaya dengan beredarnya informasi yang belum tentu benar.