JAKARTA, KOMPAS.com - Fakta-fakta baru mulai terungkap dalam kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan sopir taksi online, Ari Darmawan.
Salah satu fakta kunci diungkap saksi yang menguatkan argumentasi bahwa Ari Darmawan tak pernah mengantarkan korban.
Korban inilah yang kemudian melaporkan Ari ke polisi hingga dia dijebloskan ke dalam penjara.
Baca juga: Kasus Perampokan oleh Sopir Taksi Online, Gojek Sebut Terdakwa Tak Pernah Jemput Korban
Jika nantinya terbukti tak bersalah, kuasa hukum Ari menyatakan pihaknya akan menuntut ganti rugi.
Kasus ini menjadi berita paling populer di Megapolitan Kompas.com kemarin, Rabu (11/3/2020).
Selain kasus Ari Darmawan, ada pula perkembangan terbaru kasus tabrakan bus Transjakarta dengan mobil istri Irjen Boy Rafli, hingga penundaan Formula E Jakarta karena kasus corona.
Berikut empat berita populer yang kami ringkas untuk Anda:
Kuasa hukum Ari Darmawan, Ditho Sitompoel, mengaku yakin kliennya akan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pencurian dan kekerasan dengan korban penumpang taksi online, Suhartini.
Bahkan, dia siap melaporkan balik Suhartini untuk minta ganti rugi jika memang Ari terbukti tidak bersalah.
"Kalau memang terbukti secara sah dan meyakinkan jika Ari tidak melakukan itu dan bebas, ya kita akan melakukan ganti kerugian (laporkan balik)," kata Ditho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Ditho yakin kliennya tidak bersalah berdasarkan beberapa fakta persidangan yang sudah terungkap.
Fakta pertama datang dari saksi pihak Gojek yang mengatakan Ari Darmawan yang memakai akun Komarus Jaman tidak pernah melakukan penjemputan terhadap Suhartini.
Sopir yang melakukan penjemputan justru Dadang Supriatna yang merupakan pengemudi taksi online sebelum Ari Darmawan.
Tidak hanya itu, Ditho juga melihat ada kesan terburu-buru dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam menyusun BAP.
"Menurut saya ini terburu-buru bahkan penyidik pembantu yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kemairn mengatakan tidak ada gelar perkara sebelum penetapan tersangka," kata Ditho.
Baca selengkapnya di sini.
tri dari pejabat tinggi berpangkat bintang dua dan mantan Kapolda Papua, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengalami kecelakaan lalu lintas di bawah flyover, kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Istri Boy yang bernama Irawati itu tengah berada di sebuah mobil SUV Mitsubishi Pajero Sport.
Mobil itu ditabrak oleh bus Transjakarta hingga bagian depan mobil rusak.
Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo menuturkan saat kejadian, bus TJ 659 berada di Halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang.
Baca juga: PT Transjakarta Sebut Bus yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Melaju Sendiri
Pengemudi memajukan bus untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
Namun saat menaikan dan menurunkan penumpang, bus tersebut tiba-tiba melaju dengan kencang dan menabrak kendaraan pribadi tersebut.
Atas kejadian itu, pihak TransJakarta bertanggung jawab membawa korban yang mengalami luka ke rumah sakit.
Baca juga: Sopir Transjakarta yang Tabrak Mobil Istri Boy Rafli Ditetapkan Sebagai Tersangka
Nadia Diposanjoyo memastikan pihaknya telah memberikan sanksi kepada pengemudi bus Transjakarta yang menabrak mobil hitam tersebut.
Sanksi tersebut merupakan buntut dari kalalaian pengemudi bus Transjakarta itu.
Baca selengkapnya di sini.
Seorang anak berinisial MP (11) digigit seekor ular kobra saat sedang berada di rumah kontrakannya di Gang Masjid I, Kelurahan Cempaka Putih, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (10/3/2020) pukul 20.30 WIB.
Salah satu keluarga MP, Putri mengatakan, awalnya ada seorang perempuan melintas di gang rumah kontrakan dan melihat seekor ular.
Saat itu, perempuan tersebut berteriak histeris hingga mengundang perhatian warga sekitar.
"Saat itu ayah dari keponakan saya itu keluar dan mencoba mencari ular yang dilihat oleh wanita itu. Carinya ke lahan kosong karena ular itu kelihatan lari ke situ," kata Putri saat ditemui di lokasi, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Petugas Damkar Gresik Evakuasi 6 Ular Kobra di Satu Rumah
Saat sedang berusaha mencari ular tersebut, MP menyusul dengan membuntuti ayahnya di lahan kosong.
Namun, saat mencari tiba-tiba ular tersebut telah ada di dekat MP yang kemudian langsung menggigit jari manis kaki sebelah kanannya.
"Tiba-tiba ular kobra yang lagi dicari ada di samping anak itu. Langsung digigit jari manisnya itu. Anaknya langsung teriak kesakitan," ucapnya.
MP langsung dibawa ke Rumah Sakit UIN Ciputat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tangerang Selatan.
"Di sana (RS UIN) diberikan serum (anti bisa ular) satu kali. Abis itu langsung dirujuk ke RSU," ucap dia.
Baca selengkapnya di sini.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menunda penyelenggaraan Formula E di Jakarta.
Ajang balap mobil listrik yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada 6 Juni 2020 ini ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal ini diketahui dari Surat Pemberitahuan yang diterima Kompas.com, dengan Nomor 117/-1.857.73.
Baca juga: Soal Penundaan Formula E, Mahfud: Jangan-jangan Tidak Sukses...
Surat itu ditujukan kepada Organizing Committee Jakarta E-Prix yang diberi keterangan Penundaan Formula E.
Adapun isi suratnya adalah "Mencermati perkembangan COVID-19 di berbagai belahan dunia khususnya di Jakarta, maka penyelenggaraan Formula E yang semula dijadwalkan pada bulan Juni 2020 agar ditunda pelaksanaannya".
Di bawah surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, Formula E seharusnya digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020. Balapan mobil ramah lingkungan itu direncanakan akan digelar lima tahun berturut-turut dari 2020 sampai 2024.
Baca selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.