Idris meminta Satpol PP dan camat untuk menghentikan kegiatan pasar tumpah yang kerap digelar warga secara swadaya.
Baca juga: Cegah Covid-19, Sebagian Pegawai Pemkot Depok Kerja Setengah Hari
Selain itu, pejabat RT dan RW diminta memantau dan melaporkan keberadaan tamu asing serta warga yang punya riwayat perjalanan mancanegara.
"Para penumpang bus bandara, AKDP, dan AKAP baik yang berangkat atau kembali agar dicek suhu tubuhnya, dan bus disemprot disinfektan oleh petugas Perhubungan," kata Idris.
Di samping itu, ia juga meminta agar warga Depok tidak meninggalkan Kota Depok selama pandemi ini menjangkit.
"Kecuali untuk kepentingan mendesak dan pekerjaan yang menurut peraturan tempat kerjanya harus bekerja di kantor," kata Idris.
Ia kemudian menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan memastikan ketersediaan kebutuhan pokok.
Untuk itu, mereka perlu berkoordinasi dengan sumber-sumber penyedia kebutuhan pokok.
"Kantor-kantor pemerintah dan swasta, perbankan, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan modern agar melakukan pengukuran suhu tubuh bagi karyawan dan pengunjung," ujar Idris.
Ia juga meminta tempat-tempat seperti itu melakukan penyemprotan disinfektan.
Idris memutuskan, sebagian aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemerintah Kota Depok akan tetap masuk kerja, dengan diskresi waktu kerja setengah hari.
"ASN dan pegawai Pemkot Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00," kata Idris.
Pemberlakuan jam kerja setengah hari itu tidak berlaku bagi para pegawai pemerintah yang bertugas di puskesmas, RSUD, lalu lintas, teknisi dinas perhubungan, petugas kebersihan, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.
Jam kerja para pegawai yang dikecualikan itu akan diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah pada hari Selasa ini.
Idris menyampaikan, kebijakan kerja setengah hari bagi sebagian ASN dan pegawai Pemkot Depok akan diterapkan hingga 31 Maret 2020.
"Dan/atau setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut, sesuai kebutuhan," ujar Idris.