DEPOK, KOMPAS.com - Sebagian aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Pemerintah Kota Depok tetap masuk kerja, dengan diskresi waktu kerja setengah hari.
Hal tersebut ditetapkan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui langkah Siaga Intensif Corona Virus Disease (SI-COVID) yang ia teken hari ini, Senin (16/3/2020).
"ASN dan pegawai Pemkot Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00," jelas Idris dalam konferensi pers, Senin sore.
Pemberlakuan jam kerja setengah hari ini belum berlaku bagi para pegawai pemerintah yang bertugas di puskesmas, RSUD, lalu lintas, teknisi dinas perhubungan, petugas kebersihan, pemadam kebakaran, dan Satpol PP.
Baca juga: Wali Kota Rilis Data Terkini Covid-19 di Depok, 2 Positif dan 156 ODP
Jam kerja para pegawai yang dikecualikan itu akan diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah pada Selasa (17/3/2020).
Idris menyampaikan, kebijakan kerja setengah hari bagi sebagian ASN dan pegawai Pemkot Depok akan diterapkan hingga 31 Maret 2020.
"Dan/atau setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut, sesuai kebutuhan," ujar Idris.
Selain itu, Idris meminta agar seluruh ASN dan pegawai Pemkot Depok yang masuk kantor memeriksakan diri guna memastikan status kesehatannya.
Pemeriksaan itu mesti sesuai dengan prosedur dan standar operasi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.