JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa penyiram air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, disebut memantau rumah korbannya selama dua hari.
Pria yang merupakan anggota Polri aktif ini mulai memantau rumah Novel yang berada di Jalan Deposito Blok T No 10, RT003 RW010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 April 2017.
"Pada hari Sabtu tanggal 8 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis (terdakwa lainnya) melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam dakwaannya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Ambil Asam Sulfat dari Kolong Mobil di Pool Gegana Polri
Saat itu, Rahmat mempelajari rute masuk dan melarikan diri sebelum menyerang Novel Baswedan.
Ia juga mengecek setiap portal yang ada di komplek tersebut dan mendapati hanya satu portal yang digunakan warga untuk keluar masuk setelah pukul 23.00 WIB.
Keesokan harinya, di waktu yang sama Rahmat kembali datang dengan sepeda motor milik Ronny ke komplek rumah Novel.
Rahmat mempelajari ulang rute penyerangan dan pelarian sebelum memutuskan menyerang penyidik senior KPK tersebut.
Baca juga: Jaksa: Dua Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Mengkhianati Polri
Setelah cukup yakin, Rahmat kemudian pulang ke rumahnya untuk beristirahat.
Pada 11 April 2020 dini hari, Rahmat meminta Ronny menemaninya ke komplek kediamam Novel.
Mereka berangkat dengan bekal air keras yang diapat Rahmat dari kolong sebuah mobil yang parkir di Pool Angkutan Mobil Gegana Polri.
"Setibanya di tempat tujuan, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan saksi Ronny Bugis melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari," ucap Fedrik.
Mereka pun bergerak menuju Masjid Al-Ikhsan dan berhenti di belakang mobil yang parkir.
Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Tahu Alamat Novel Baswedan dari Internet
Setelah ibadah Shalat Subuh, Ronny melihat Novel berjalan kaki menuju kediamannya. Rahmat lantas memerintahkan Ronny melaju kearah Novel dengan kecepatan lambat sebelum akhirnya air keras itu disiram ke wajah dan tubuh korban.
Adapun keduanya didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.