Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penyiram Air Keras Dua Hari Intai Rumah Novel Baswedan

Kompas.com - 19/03/2020, 18:00 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa penyiram air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette, disebut memantau rumah korbannya selama dua hari.

Pria yang merupakan anggota Polri aktif ini mulai memantau rumah Novel yang berada di Jalan Deposito Blok T No 10, RT003 RW010, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 8 April 2017.

"Pada hari Sabtu tanggal 8 April 2017 sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis (terdakwa lainnya) melakukan pengamatan disekitar tempat tinggal Novel Baswedan," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam dakwaannya di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Novel Baswedan Ambil Asam Sulfat dari Kolong Mobil di Pool Gegana Polri

Saat itu, Rahmat mempelajari rute masuk dan melarikan diri sebelum menyerang Novel Baswedan.

Ia juga mengecek setiap portal yang ada di komplek tersebut dan mendapati hanya satu portal yang digunakan warga untuk keluar masuk setelah pukul 23.00 WIB.

Keesokan harinya, di waktu yang sama Rahmat kembali datang dengan sepeda motor milik Ronny ke komplek rumah Novel.

Rahmat mempelajari ulang rute penyerangan dan pelarian sebelum memutuskan menyerang penyidik senior KPK tersebut.

Baca juga: Jaksa: Dua Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Mengkhianati Polri

Setelah cukup yakin, Rahmat kemudian pulang ke rumahnya untuk beristirahat.

Pada 11 April 2020 dini hari, Rahmat meminta Ronny menemaninya ke komplek kediamam Novel.

Mereka berangkat dengan bekal air keras yang diapat Rahmat dari kolong sebuah mobil yang parkir di Pool Angkutan Mobil Gegana Polri.

"Setibanya di tempat tujuan, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan saksi Ronny Bugis melihat hanya ada satu portal yang terbuka dan dijaga satu orang petugas keamanan yang dapat digunakan sebagai jalur keluar masuk kendaraan pada malam hari," ucap Fedrik.

Mereka pun bergerak menuju Masjid Al-Ikhsan dan berhenti di belakang mobil yang parkir.

Baca juga: Terdakwa Penyiram Air Keras Tahu Alamat Novel Baswedan dari Internet

Setelah ibadah Shalat Subuh, Ronny melihat Novel berjalan kaki menuju kediamannya. Rahmat lantas memerintahkan Ronny melaju kearah Novel dengan kecepatan lambat sebelum akhirnya air keras itu disiram ke wajah dan tubuh korban.

Adapun keduanya didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mereka melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com