Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bulan, Polisi Tangkap 12 Tersangka Curanmor di Jadetabek

Kompas.com - 19/03/2020, 20:24 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2020.

Masing-masing tersangka berinisial FA, AJ, H, FH, AL, FMB, MFH, G, I, RA, A, dan J.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, seluruh tersangka bukan berasal dari satu kelompok yang sama. Mereka menjalankan aksinya di tempat yang berbeda.

Baca juga: Pengemudi Ojol Meninggal Saat Tunggu Orderan di Tebet, Diduga karena Penyakit Jantung

Kendati demikian, mereka menggunakan modus pencurian yang sama, yakni mengawasi target lokasi pencurian terlebih dahulu, melancarkan aksi pencurian, lalu menjual motor hasil curian kepada penadah.

"Modusnya sama, mereka berpatroli, keliling untuk cek kendaraan mana yang kebetulan korban lengah dan terparkir di tempat yang sepi. Kemudian, mereka beraksi," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (19/3/2020).

Yusri menjelaskan, tersangka FA mencuri motor seorang karyawan perusahaan swasta di daerah Cilincing, Jakarta Utara pada 28 Februari 2020 lalu.

Kepada polisi, tersangka FA mengaku telah mencuri seorang diri sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu 4 bulan.

Baca juga: Polisi Tangkap Mafia Jual Beli Tanah di Jakarta

Kemudian, tersangka AJ mencuri motor di daerah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat pada 13 Maret lalu.

Dalam melancarkan aksinya, AJ dibantu rekannya berinisial E yang masih berstatus buron.

Sementara itu, kendaraan hasil curian kemudian dijual kepada penadah, yakni tersangka H seharga Rp 2.000.000 per unit.

Kelompok selanjutnya adalah tersanga FH dan AL. Mereka biasa beraksi di daerah Cilincing, Jakarta Utara.

Kemudian, mereka menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial Facebook.

"(Kendaraan hasil curian) dijual melalui Facebook lalu COD (Cash on Delivery atau bayar di tempat). Mereka janjian bertemu di pinggir jalan atau stasiun (dengan calon pembeli)," ungkap Yusri.

Baca juga: Jaksa: Dua Penyiram Air Keras Anggap Novel Baswedan Mengkhianati Polri

Kelompok lainnya adalah kelompok AAT yang terdiri dari tersangka FMB, MFJ, dan G.

Yusri mengungkapkan, G merupakan otak dari pencurian kelompok tersebut. Mereka biasa beraksi di daerah Depok, Jawa Barat.

"Mereka mengaku baru empat kali melakukan aksi curanmor," ujar Yusri.

Kelompok terakhir berasal dari Lampung yang terdiri dari tersangka I, RA, A, dan J. Mereka biasa beraksi di daerah Tangerang Selatan.

"Pengakuannya baru beraksi dua kali dan mereka menjual kendaraan (hasil curian) melalui Facebook dengan cara COD," kata Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara itu, penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com