JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan industri pariwisata se-Jakarta Utara ditutup sementara untuk mengantisipasi kerumunan yang berpotensi penyebaran virus corona.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, penutupan industri pariwisata di Jakarta Utara ini bersifat sementara.
"Kemarin sore Kami (Satpol PP, TNI-Polri) yang tentunya didampingi Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara, camat dan lurah melaksanakan penutupan sementara 111 industri pariwisata termasuk warnet (warung internet)," kata Yusuf, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2020).
Baca juga: Ancol Tutup Sementara Cegah Corona, Bagaimana Nasib Tiket yang Sudah Dibeli?
Penutupan sementara ini berlaku mulai Senin (23/3/2020) hingga Minggu (5/4/2020) mendatang. Jika membandel, petugas tak segan memberikan tindakan tegas di kemudian hari.
Penutupan itu mengacu pada Surat Edaran Dinas Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020 Tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Yusuf menyampaikan, penutupan ini ditandai dengan penempelan stiker pada dinding luar industri pariwisata tersebut.
Baca juga: Pengusaha Hiburan Diminta Utamakan Keselamatan Warga di Tengah Pandemi Virus Corona
Tak hanya yang terletak di luar gedung, penutupan sementara juga dilakukan pada industri pariwisata yang terletak di dalam gedung pusat perbelanjaan mal, antara lain bioskop hingga rumah karaoke keluarga.
"Ada 15 jenis kegiatan usaha industri pariwisata yang wajib tutup sementara yaitu klab malam, diskotek, pub atau musik hidup, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar atau rumah minum, griya pijat, sante par aqua (spa), bioskop, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan atau elektronik untuk dewasa, serta pusat olahraga dan kesegaran jasmani," ucap dia.
Baca juga: Senin, Bioskop Cinema XXI di Jakarta Tutup hingga 5 April 2020
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara Wiwik Satriani menegaskan, peringatan keras dilayangkan jika terdapat industri pariwisata yang tidak mematuhi aturan dengan mengoperasikan usahanya.
Sebelum dilakukan penutupan sementara, manajemen maupun pengelola industri pariwisata itu pun dipastikan telah mendapatkan sosialisasi.
"Kami sudah sosialisasikan penutupan sementara ini, baik melalui aplikasi WhatsApp Group maupun pribadi kepada pengelola. Termasuk lampiran Surat Edaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tersebut," ujar Wiwik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.