JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 32 kilogram di wilayah Sumatera Utara, Selasa (24/3/2020).
Deputi Bidang Pemberantasan Irjen Arman Depari mengatakan bahwa dalam operasi itu pihaknya menangkap lima tersangka yang bernama Syamsul, Asan, Yani, Mahyudi, dan Syahril.
Para pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda. Tiga di antaranya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Asahan, Sumatera Utara, dengan barang bukti 20 kilogram sabu.
Serta, dua pelaku lainnya ditangkap di daerah Ulee Rubek Barat, Aceh Utara dengan barang bukti 12 kilogram sabu.
Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 32 Kilogram Sabu di Sumatera Utara
"Rencananya narkoba tersebut akan diedarkan ke wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Jakarta. Saat ini tersangka dan Barang Bukti diamankan di kantor BNN dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringannya," kata Arman dalam keterangannya, Selasa.
Arman menambahkan bahwa sabu yang diselundupkan para pelaku itu berasal dari Malaysia.
"Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut dan diserahterimakan di tengah laut dan dibawa atau diselundupkan ke pelabuhan-pelabuhan tikus yang banyak terdapat di pantai timur Sumatera," ujar Arman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.