Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI DKI Beri Usul 3 Metode Karantina di DKI untuk Cegah Penyebaran Corona

Kompas.com - 26/03/2020, 14:19 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menjalankan kebijakan karantina dan pembatasan interaksi fisik masyarakat di ruang publik secara lebih ketat.

Hal ini lantaran pasien positif yang terinfeksi virus Corona (Covid-19) di DKI Jakarta sudah mencapai 472 orang.

"Untuk melindungi warga lansia, saya kira tidak ada cara lain, Pemprov DKI Jakarta harus lebih ketat membatasi interaksi warga melalui karantina wilayah di kawasan-kawasan yang berisiko tinggi," ujar Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).

Baca juga: Penumpang Menurun, MRT Jakarta Ubah Headway Kereta Menjadi 10 Menit

Menurut dia, ada tiga metode karantina wilayah yang bisa diterapkan untuk meminimalkan dampak tersebut.

Cara pertama, karantina wilayah dipilih pada kawasan-kawasan tertentu berdasarkan tingkat risiko potensi penyebaran virus corona, kepadatan penduduk, dan ketersediaan sumber daya pemerintah.

Artinya tidak semua wilayah di Jakarta diterapkan karantina wilayah.

"Dengan memilih karantina wilayah pada kawasan-kawasan tertentu, maka aktivitas ekonomi Jakarta tidak akan lumpuh. Saya kira ini jalan tengah yang dapat diambil. Selain bisa mengurangi penyebaran kasus, dampak ekonomi yang ditimbulkan juga tidak terlalu berat," kata dia.

Baca juga: Demi Bantu Anies Tangani Covid-19 di Jakarta, Pemilihan Wagub Dinilai Tetap Harus Jalan

Ia memberikan contoh, karantina wilayah bisa dilakukan di level kelurahan yang tingkat penyebaran kasusnya tinggi karena bisa diamati dan akan lebih mudah bagi Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan dan memenuhi kebutuhan warga yang dikarantina.

Cara kedua, agar karantina wilayah lebih efektif, perlu diikuti dengan memperluas karantina sektoral dengan cara membatasi jam operasional, atau bahkan jika perlu menutup, pusat-pusat kerumunan massa untuk sementara waktu.

Karantina sektoral sebenarnya sudah dilakukan pemprov dengan meliburkan sekolah, menutup tempat hiburan dan rekreasi, serta menunda kegiatan peribadatan di rumah ibadah.

Namun, beberapa pusat keramaian seperti pasar masih cukup ramai, terutama di akhir pekan.

"Misalnya untuk pasar, bisa dengan membatasi operasional hanya sekian jam per hari atau hanya dibuka pada hari-hari tertentu, terutama pasar yang tidak menjual bahan makanan," lanjutnya.

Baca juga: PN Jakut Lakukan Sidang Online untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Cara ketiga, Pemprov DKI Jakarta bisa membatasi kerumunan warga di ruang publik. Saat ini belum ada aturan yang jelas, sehingga pelaksanaannya masih jauh dari ideal.

"Harus ada ketentuan yang jelas tentang berapa jumlah maksimal orang boleh berkumpul di ruang publik. Di Jerman misalnya, hanya boleh maksimal 2 orang, terkecuali anggota keluarga. Juga perlu diatur berapa jumlah maksimal untuk acara berkumpul di dalam ruangan, misalnya pernikahan, seminar, atau hajatan," tambah Idris.

Diketahui, hingga Kamis (26/3/2020) pada pukul 08.00 WIB, pasien positif di DKI 472 orang.

Sebanyak 290 orang dirawat di rumah sakit, sedangkan 27 orang sembuh dan 43 orang meninggal.

Sementara 112 pasien positif melakukan isolasi mandiri di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com