BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengaku berencana meminta pengurangan operasional kendaraan umum, bus, dan kereta api.
Hal itu dilakukan dalam upaya pencegahan virus Corona atau Covid-19 di wilayahnya.
Pemkot Bekasi telah meminta masyarakat untuk melakukan isolasi kemanusiaan.
“Isolasi kemanusiaan itu kita proteksi dari lingkungan RW, lingkungan RT terus juga dari kegiatan-kegiatan termasuk kereta api,” ujar pria yang akrab disapa Pepen itu di Bekasi, Minggu (29/3/2020).
Baca juga: Wali Kota Bekasi Minta Warganya Lakukan Isolasi Kemanusiaan
Pepen mengaku ingin mencontoh kebijakan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya yang telah terlebih dahulu meminta angkutan DAMRI, layanan kereta api lokal relasi Rangkasbitung-Merak, commuter line, dan operasional layanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke Lebak dihentikan.
“Saya pun ingin copy paste seperti Bupati Lebak mengurangi jumlah rute kereta dan bus,” ucap Pepen.
Selain itu, pihak Pemkot Bekasi ingin memperketat mobilitas warga yang hendak keluar masuk Kota Bekasi.
Nantinya, Satpol PP dan Dishub yang berjaga di terminal, stasiun dan 16 titik jalan perbatasan Bekasi dengan DKI Jakarta, Bekasi dengan Bogor, maupun Bekasi dengan Depok akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh masyarakat yang hendak melintas ke wilayahnya.
Baca juga: Keluar Masuk Kota Bekasi Diperketat, Petugas Bakal Cek Suhu Tubuh
Pepen mengatakan, satu titik bakal ada enam hingga delapan petugas yang akan berjaga.
“Kita bukan lockdown. Kita namakan isolasi kemanusiaan. Jadi orang yang mau keluar atau masuk ke Bekasi begitu dipakai Thermugun dia suhu badannya 38 derajat, maka dia harus balik ke rumah untuk isolasi,” kata dia.
“Karena dikhawatirkan begitu dia ke DKI Jakarta suhu badannya 33 derajat atau 36 derajat, begitu ke DKI Jakarta pulang-pulang 38 derajat, nah itu yang kita khawatir,” kata dia.
Ia juga meminta, jika ada anggota keluarga atau saudara yang pulang dari luar negeri atau luar daerah untuk tidak datang ke Puskesmas.
Mereka bisa menghubungi petugas Puskesmas sesuai dengan tempat tinggalnya untuk tes kesehatan.
“Nantinya anggota keluarga bisa melapor dulu ke RT, RW, kader bahwa ada yang baru pulang dari luar daerah atau luar negeri dengan menyertai KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Pelajar), dan nomor telepon,” ucap Pepen.
Baca juga: Senin, Depok Akan Sampaikan Pertimbangan Lockdown ke Ridwan Kamil
Jika nantinya dalam 14 hari mereka muncul keluhan batuk, pilek, demam, sakit tenggorokan, diare, dan sesak nafas, maka bisa menghubungi aparat, tenaga medis setempat, atau bisa juga menelpon 119.