Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.
Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.
Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.
Yusri juga mengingatkan jajaran Kepolisian di wilayah hukum Polda Metro Jaya agar tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan masyarakat.
Aturan dalam maklumat Kapolri juga diperuntukkan kepada anggota Polri sehingga telah disosialisasikan secara internal.
"Sudah (disosialisasikan) kan itu juga sudah jelas bahwa Maklumat Kapolri itu bukan hanya untuk masyarakat saja, tapi juga berlaku bagi anggota (Polri) dan keluarganya," kata Yusri.
Oleh karena itu, lanjut Yusri, polisi yang melanggar aturan dalam Maklumat Kapolri akan mendapatkan sanksi tegas di antaranya mutasi jabatan.
"Kalau tidak ada yang mentaati akan kena konsekuensi," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.