Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelayanan Dokumen Dukcapil Sepenuhnya Daring, Begini Cara Urusnya

Kompas.com - 02/04/2020, 22:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan untuk pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta sepenuhnya sudah bersifat daring atau online.

Sebab, untuk sementara waktu pelayanan dokumen di kelurahan maupun di kantor Disdukcapil berhenti sementara karena wabah virus corona penyebab Covid-19.

Seluruh pegawai pun kini bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Lalu bagaimana mengurus dokumen secara daring?

Kepala Satuan Pengelola Aplikasi Software dan Database Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan (UPTIK) Disdukcapil Raditya Wirawan mengungkapkan, untuk sementara waktu masyarakat bisa mengajukan pembuatan dokumen melalui situs atau aplikasi.

Baca juga: Ini Daftar Pasar Tradisional di Jakarta yang Buka Layanan Belanja Via Ponsel

Situs tersebut bisa diakses di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau mengunduh aplikasi Alpukat Betawi.

Alpukat Betawi merupakan singkatan dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat.

Jika sudah mengunduh aplikasi, masyarakat diharuskan untuk registrasi terlebih dahulu.

Saat registrasi akan diminta menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga.

Lalu diwajibkan mengisi nama lengkap, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, hingga nomor telepon.

Baca juga: Polri Tutup Sementara Layanan Pembuatan SKCK dan Izin Keramaian

"Jika sudah terdaftar, login menggunakan NIK dan kata sandi," ucap Radit saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Kalau sudah berhasil login, masyarakat bisa memilih menu pengajuan dari membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).

Sementara untuk perubahan biodata dan info data keluarga diharuskan harus diaktifkan terlebih dahulu ke kelurahan.

"Kalau baru registrasi begini belum bisa buka dua menu layanan. Karena dua menu itu, mesti verifikasi. Untuk aktivasi dua menu itu bisa ke kelurahan," jelasnya.

Selain dua menu itu masyarakat bisa membuat semua dokumen melalui aplikasi.

Namun, untuk pengambilan dokumen harus ditunggu hingga kantor pelayanan beroperasi atau saat corona mereda.

"Pengambilan sementara yang pasti setelah WFH selesai di kelurahan. Tapi nanti kalau sudag pengajuan permohonan ada konfirmasi pesan di aplikasi dari petugas kelurahan. Setelah pengajuan ada konfirmasi dari petugas kelurahan setempat, bisa dikomunikasikan di situ nanti," tambah Radit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com