Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan Tatap Muka KUA Ditiadakan Sementara, Calon Pengantin Tetap Bisa Daftar Nikah

Kompas.com - 27/03/2020, 15:06 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama meniadakan sementara seluruh jenis layanan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA).

Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Seluruh jenis layanan juga ditiadakan sementara kecuali layanan administrasi dan pencatatan nikah.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.4/2020, bahwa seluruh pegawai Kementerian Agama termasuk di tingkat KUA wajib bekerja di rumahnya masing-masing.

Kebijakan itu berlaku sejak 24-31 Maret 2020.

Baca juga: Kesedihan Anak Antar Jenazah Ibu yang Terinfeksi Covid-19 ke Makam...

Dengan demikian, layanan tatap muka administrasi dan pencatatan nikah di KUA ditiadakan pada periode tersebut.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Zakinah Kementerian Agama RI, Muharram Marzuki mengatakan bahwa meski layanan tatap muka ditiadakan, calon pengantin tetap bisa mendaftarkan administrasi dan pencatatan nikah secara online sesuai prosedur yang diterapkan masing-masing KUA di wilayahnya.

"Yang penting Catin (Calon Pengantin) wajib melengkapi persyaratan dari kelurahan atau desa atau kecamatan terkait dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Bila sudah lengkap bisa diserahkan kepada pegawai KUA yang bekerja di rumah," kata Muharram kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Pelajar Tangsel Belajar di Rumah hingga 20 Mei, Masuk Sekolah Juni 2020

Adapun persyaratan nikah, yakni:

1. Foto copy KTP catin dan orangtua
2. Foto copy Akta kelahiran
3. Foto copy ijazah terakhir
4. Surat kesehatan layak kawin dari puskesmas
5. Surat pengantar nikah dari kelurahan
6. Foto copy kartu keluarga
7. Pas photo 2x3 sebanyak 4 lembar dan 4x6 sebanyak 4 lembar background biru
8. Surat pernyataan belum pernah nikah

Baca juga: Suspect Covid-19 Lanjut Usia Meninggal di Ambulans gara-gara 3 Rumah Sakit Penuh

Muharram menambahkan bahwa tiap KUA memiliki prosedur layanan administrasi dan pencatatan nikah masing-masing.

Ada yang persyaratan nikah dikirim melalui surat elektronik (email), terdapat pula yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp (WA) pegawai KUA.

Hal itu bisa diketahui Catin melalui pengumuman yang dipasang di masing-masing KUA wilayahnya.

"Mereka (KUA) tidak menutup layanan KUA," ujar Muharram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com