JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi merasa dapat menindak warga yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 walaupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Engga (perlu menunggu status PSBB untuk menindak warga yang berkerumun), kan sebelum PSBB kita sudah jalan (patroli untuk membubarkan warga yang berkerumun), dari kemarin sudah jalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (6/4/2020).
Yusri menjelaskan, polisi menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP untuk menindak warga yang mengabaikan imbauan polisi.
Baca juga: 18 Orang Ditangkap karena Berkerumun Saat Ada Wabah Covid-19
Menurut Yusri, polisi mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum membubarkan warga yang berkerumun.
Jika mereka menolak untuk dibubarkan, maka polisi menindak menurut aturan hukum yang berlaku.
"Yang kita lakukan selama ini kan sudah persuasif, humanis, kita secara preemtif imbauan, kita patroli. Tapi jika tiga kali mengindahkan, kita kenakan pasal itu. Dasar (penindakan) bagi yang mengindahkan (imbauan polisi) adalah pasal KUHP dan UU Karantina Kesehatan," jelas Yusri.
Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, warga yang berkerumun dan melanggar aturan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda Rp 100 juta.
Baca juga: 1.151 Pasien Positif Covid-19 Tersebar di 202 Kelurahan, Ini Rinciannya
"Kalau setiap orang tidak mematuhi penyelenggara kebijakan, maka bisa dipidana 1 tahun atau denda Rp 100 juta," ungkap Yusri.
Sebagaimana diketahui, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Adapun, Pasal 9 Ayat 1 berbunyi "setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan."
Sedangkan, penegakan hukum bagi warga yang nekat mengabaikan imbauan kepolisian juga dijelaskan dalam Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Pasal 212 KUHP menyebutkan Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Baca juga: Gedung Bekas Rumah Sakit Akan Dijadikan Ruang Isolasi Kasus Covid-19, Warga Kedaung Pamulang Menolak
Selanjutnya, Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sementara, Pasal 218 KUHP menyebutkan Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Aparat Polda Metro Jaya sebelumnyamenangkap 18 orang yang kedapatan masih berkumpul di area publik walau ada imbauan untuk jaga jarak dengan sesama di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Mereka ditangkap dalam razia yang dilakukan Polda Metro Jaya pada hari Jumat lalu dari pukul 20.00 - 22.30 WIB.
Sebanyak 179 personel gabungan TNI Polri dikerahkan dalam razia yang meliputi wilayah Jakarta Pusar dan Jakarta Barat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.