"Sebagian yang menolak tanda tangan dipanggil ke bagian HC (Human Capital), ada yang diputus kontrak alias dipecat, ada yang dirumahkan atau dipecat secara halus, dan diberi surat peringatan 2 (SP2)," ungkap Dokter Y.
"Setelah ramai diberitakan barulah beberapa dokter diberikan surat bebas tugas alias kami dipecat. Jadi, isi suratnya diubah lebih halus. Sampai hari ini, sudah sekitar 15 dokter yang diberhentikan oleh perusahaan," sambung dia.
Baca juga: UPDATE: 118 Tenaga Medis di DKI Positif Covid-19, 20 Orang Sembuh, Seorang Meninggal
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PDGI drg. Ugan Gandar mengatakan, ketua PDGI Jakarta Timur telah bertemu pemilik dan manajemen perusahaan, Kamis (2/4/2020) pekan lalu.
"Selama ini PB PDGI belum memberikan teguran ke perusahaan tersebut. Namun, ketua PDGI Jakarta Timur telah bertemu dengan pemilik dan manajemen perusahaan," ujar Ugan.
Ugan menjelaskan, PDGI Jakarta Timur meminta perusahaan tak memutus kontrak kerja secara sepihak dengan dokter gigi karena hal tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan juga diminta segera menyelesaikan masalah dengan mengedepankan aspek win-win solution.
"Kesimpulan sementara manajemen perusahaan tidak akan melakukan PHK dan tidak akan melakukan tindakan-tindakan berupa ancaman dan intimidasi kepada para dokter gigi yang bekerja di perusahaan tersebut," ungkap Ugan.
"Mereka juga segera akan melakukan klarifikasi berupa surat pernyataan tertulis di atas meterai kepada PB PDGI," lanjutnya.
PDGI mengancam mencabut rekomendasi para dokter gigi untuk bekerja di perusahaan tersebut jika perusahaan tak segera menyelesaikan permasalahan.
Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah mencoba klarifikasi kabar pemecatan secara sepihak itu kepada pimpinan perusahaan melalui pesan singkat WhatsApp dan sambungan telepon.
Namun, hingga kini, pimpinan perusahaan belum merespon untuk memberikan klarifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.