JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polsek Metro Tamansari menangkap TH (40) alias Hendi Handoko yang merupakan pelaku penipuan dengan modus obat bius terhadap RZ (44).
Aksi keji TH dilakukan usai dirinya dan RZ melakukan hubungan intim di sebuah hotel yang berada di Tamansari, Jakarta Barat.
Kejadian bermula ketika TH dan RZ berkenalan dalam aplikasi pencarian jodoh.
Usai berhubungan intim, TH memasukkan obat bius yang terdiri dari obat tidur dan tetes mata ke dalam minuman RZ.
"Setelah melakukan hubungan intim korban mandi dan kemudian pelaku lakukan aksinya dengan mencampurkan minuman Jco rasa cokelat itu dengan obat Antimo 4 butir, obat tetes mata merek Insto, ada juga pil obat tidur herbal dicampurkan ke satu botol minuman," ucap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.
Baca juga: Setelah Kisahnya Viral, Dodo Pengemudi Ojol Kembali Tempati Kontrakannya
RZ yang sudah meminum minuman yang bercampur dengan obat-obatan pun tertidur lelap.
Saat RZ tidur, TH pun mengambil HP dan sejumlah uang tunai milik RZ.
"Kemudian minuman diberikan kepada korban, setelah diberikan korban lemas terlelap setelah sudah tidak sadarkan diri pelaku ambil barang-barang korban antara lain 2 unit handphone dan uang Rp 3 juta," ucap Ghafur.
Usai mengambil semua barang berharga milik RZ, TH pun meninggalkan RZ.
Ketika sadar, RZ berusaha bangun dan mencoba untuk pergi. Namun kuatnya pengaruh obat bius membuat RZ tidak sadar secara sempurna.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.