JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polsek Metro Tamansari menangkap TH (40) alias Hendi Handoko yang merupakan pelaku penipuan dengan modus obat bius terhadap RZ (44).
Aksi keji TH dilakukan usai dirinya dan RZ melakukan hubungan intim di sebuah hotel yang berada di Tamansari, Jakarta Barat.
Kejadian bermula ketika TH dan RZ berkenalan dalam aplikasi pencarian jodoh.
Usai berhubungan intim, TH memasukkan obat bius yang terdiri dari obat tidur dan tetes mata ke dalam minuman RZ.
"Setelah melakukan hubungan intim korban mandi dan kemudian pelaku lakukan aksinya dengan mencampurkan minuman Jco rasa cokelat itu dengan obat Antimo 4 butir, obat tetes mata merek Insto, ada juga pil obat tidur herbal dicampurkan ke satu botol minuman," ucap Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/4/2020) petang.
Baca juga: Setelah Kisahnya Viral, Dodo Pengemudi Ojol Kembali Tempati Kontrakannya
RZ yang sudah meminum minuman yang bercampur dengan obat-obatan pun tertidur lelap.
Saat RZ tidur, TH pun mengambil HP dan sejumlah uang tunai milik RZ.
"Kemudian minuman diberikan kepada korban, setelah diberikan korban lemas terlelap setelah sudah tidak sadarkan diri pelaku ambil barang-barang korban antara lain 2 unit handphone dan uang Rp 3 juta," ucap Ghafur.
Usai mengambil semua barang berharga milik RZ, TH pun meninggalkan RZ.
Ketika sadar, RZ berusaha bangun dan mencoba untuk pergi. Namun kuatnya pengaruh obat bius membuat RZ tidak sadar secara sempurna.
Akhirnya RZ jatuh dari tangga lantai dua ke lantai satu gedung hotel.
"Dari keterangan dokter dan CCTV kami telusuri bahwa korban memang keluar kamar dengan badan oleng. Jatuh dari tangga lantai 2 ke lantai 1," ujar Ghafur.
Baca juga: Iba Melihat Pengemudi Ojol, Wilandini Tetap Bayar 11 Order Fiktif GrabFood
Usai terjatuh RZ dilarikan ke Rumah Sakit Husada, namun nyawa RZ tidak tertolong.
Polisi mengonfirmasi luka yang ada di tubuh RZ merupakan luka jatuh dari tangga.
Dari peristiwa ini polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TH pada 2 April 2020 silam
"Kemudian tanggal 2 April 2020 sekira pukul 09.00 WIB anggota Satreksrim Polsek Metro Tamansari di bawah pimpinan Kompol Diki telah berhasil melakukan penangkapan orang yang diduga pelaku ya inisal TH namun dia pakai nama palsu Hendi Handoko," ucap Ghafur.
TH pun dibawa ke Polsek Tamansari. Akibat aksi kejahatannya, TH dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.