PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020, dan dapat diperpanjang. Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.
Status PSBB diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Anies Klaim Ketentuan PSBB Jakarta Akan Jadi Rujukan Pemda Sekitar
Dari sejumlah ketentuan yang akan diterapkan selama PSBB, ada empat aturan yang harus ditaati dunia usaha.
Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta.
"Untuk dunia usaha, kami akan atur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4/2020) malam.
Baca juga: Anies: Tak Diizinkan Kerumunan Lebih dari 5 Orang di Seluruh Wilayah Jakarta
Anies menyampaikan, sektor usaha yang masih beroperasi selama masa PSBB harus mengikuti prosedur tetap (protap) penanganan Covid-19 dalam melaksanakan setiap kegiatan.
Beberapa protap yang harus dilaksanakan adalah menjaga jarak fisik antarorang atau physical distancing, wajib menggunakan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan yang mudah dijangkau.
Pegawai di sektor-sektor usaha tersebut harus rutin mencuci tangan.
Baca selengkapnya di sini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Hal ini berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pada pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing atau saling menjaga jarak.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Patroli Polisi Akan Ditingkatkan Selama Penerapan PSBB di DKI Jakarta
Keputusan ojek online tak boleh berboncengan atau mengangkut penumpang juga mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.
Selain itu, pengendara mobil pribadi hanya diperbolehkan mengangkut penumpang di mana jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
"Misalnya Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang) ini cuma 3 (orang saat PSBB)," ungkap Nana.
Baca selengkapnya di sini.
Seorang pengemudi ojek online bernama Dodo diusir dari kontrakannya karena menunggak pembayaran selama tiga bulan lamanya.
Bersama istri dan kedua anaknya yang masih balita, Dodo harus tinggal di halaman ruko pada Selasa (7/4/2020) malam.
Namun, saat Dodo dan keluarga hendak tidur, pengemudi ojek online lainnya datang menghampiri dan mengajak Dodo beserta keluarga untuk ke base camp atau tempat nongkrong para driver ojol di Depok.
Baca juga: Setelah Kisahnya Viral, Dodo Pengemudi Ojol Kembali Tempati Kontrakannya