Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skenario Pembatasan Penumpang Kendaraan Pribadi dan Umum Saat PSBB di DKI

Kompas.com - 09/04/2020, 14:33 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah dokumen mengenai pembatasan penumpang kendaraan pribadi dan kendaraan umum beredar di grup aplikasi percakapan WhatsApp.

Dokumen itu berisi pembatasan penumpang berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas angkutnya.

Mobil sedan dengan kapasitas empat orang diatur hanya boleh mengangkut tiga orang, yakni satu pengemudi dan dua orang di belakang.

Sementara mobil berkapasitas tujuh orang hanya boleh mengangkut empat orang. Rinciannya, satu pengemudi, dua orang di kursi bagian tengah, dan satu orang di kursi bagian belakang.

Baca juga: [HOAKS] PT KAI Batalkan Seluruh Perjalanan Jakarta Selama PSBB

Kemudian, sepeda motor hanya boleh ditumpangi satu orang pengemudi atau dilarang berboncengan.

Sepeda motor yang digunakan ojek online dan ojek pangkalan juga diatur tidak boleh berboncengan.

Ojek online dan ojek pangkalan hanya diperbolehkan mengantar barang, makanan, atau minuman.

Sementara taksi berkapasitas empat orang hanya boleh mengangkut tiga orang.

Ada juga pengaturan penumpang yang boleh diangkut transportasi umum seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta, Transjakarta, bus, dan kapal Kepulauan Seribu.

Baca juga: Anies Ingin Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang Selama PSBB

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, isi dokumen yang beredar tersebut merupakan salah satu skenario pembatasan penumpang transportasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Dishub DKI saat ini masih mengkaji skenario terbaik untuk diterapkan.

"Ini salah satu skenario yang kami kaji dari beberapa skenario yang ada," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/4/2020).

Syafrin menyampaikan, keputusan final mengenai pembatasan penumpang transportasi akan dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) tentang penerapan PSBB.

"Dari keseluruhan skenario, kami kaji komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang ideal dan akan dituangkan dalam pergub," kata Syafrin.

Baca juga: 9 Poin Penjelasan Gubernur Anies soal PSBB di Jakarta yang Berlaku Jumat

PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat (10/4/2020). PSBB diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang.

PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penumpang angkutan umum hanya boleh beroperasi pukul 06.00-18.00 WIB selama PSBB, sementara jumlah penumpang dikurangi 50 persen.

Sementara untuk kendaraan pribadi, Pemprov DKI hanya akan membatasi jumlah penumpang untuk menjaga jarak aman (physical distancing).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com