TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Jalak (22) ditangkap warga setelah kepergok saat beraksi mencuri motor milik ZK di Jalan Bhakti,Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2020) pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Ciputat, Kompol Endy Mahandika mengatakan, kejadian pencurian itu bermula saat korban usai pulang kerja memarkirkan sepeda motor matic dengan nomor polisi B 6486 WKN di depan rumah.
"Saat memarkirkan hanya dikunci stang tanpa ada kunci tambahan," kata Endy saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/4/2020).
Baca juga: Pemkot Tangsel Segera Ajukan PSBB, Anggaran Disiapkan Rp 100 Milar
Tak beberapa lama, korban dibangunkan oleh adik kandungnya yang memberikan kabar jika seorang berusaha mencuri sepeda motornya.
"Saat korban bangun dan keluar rumah untuk melihat, motornya masih ada di parkiran. Saat itu korban, langsung pergi ke rumah Pak RT, melihat pelaku sudah diamankan," ucapnya.
Untuk memastikan adanya upaya pencurian, korban langsung memeriksa kondisi kunci kontak motor yang ternyata telah dirusak oleh pelaku.
"Setelah dicek diketahui kunci kontak motor sudah dirusak saat itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Ciputat," kata Endy.
Kini, akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Jo 53 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.