JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menyalurkan bantuan sosial yang tercatat sebagai keluarga miskin dan rentan miskin yang bermukim di Jakarta pada Rabu (15/4/2020).
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bantuan ini didistribusikan kepada 20.000 kepala keluarga per harinya.
"Pembagian kebutuhan pokok untuk masyarakat prasejahtera juga berjalan dengan baik. Jadi kita memberikan kira-kira 20.000 per hari, untuk 20.000 kepala keluarga," ucap Anies di Balai Kota, dalam rekaman yang disebarkan Humas Pemprov DKI, beberapa waktu lalu.
Baca juga: DKI Distribusikan 78.754 Paket Bansos bagi Warga Miskin, Selasa Ini
Penyaluran bansos tersebut dilakukan dengan metode pengantaran hingga ke pintu rumah penerima mulai dari tanggal 9 hingga 23 April 2020 mendatang.
Di dalam paket bantuan berisi beberapa komoditas pangan pokok seperti beras, minyak goreng, ikan sarden, juga masker kain, dan sabun yang dikemas rapat.
Adapun untuk jadwal penyerahan bantuan sosial ke kelurahan di Jakarta pada Rabu (15/4/2020) sebagai berikut:
1. Kel. Kapuk
2. Kel. Tegal Alur
3. Kel. Cengkareng Timur
4. Kel. Semanan
5. Kel. Kalideres
6. Kel. Duri Kosambi
7. Kel. Kamal
8. Kel. Pegadungan
9. Kel. Rawa Buaya
10. Kel. Cengkareng Barat
Baca juga: Rabu Besok, Pemkot Bekasi Mulai Bagikan Paket Bansos bagi 130.000 KK
11. Kel. Kalibata
12. Kel. Susukan
13. Kel. Ragunan
14. Kel. Kepala Dua Wetan
15. Kel. Cipedak
16. Kel. Ciganjur
17. Kel. Tanjung Barat
18. Kel. Cipinang Melayu
19. Kel. Kedaung Kali Angke
20. Kel. Pejaten barat
21. Kel. Makasar
22. Kel. Kampung Rambutan
23. Kel. Kramatjati
24. Kel. Duren Tiga
25. Kel. Pinangranti
26. Kel. Cilangkap
27. Kel. Pondok Ranggon
28. Kel. Bambu Apus
29. Kel. Munjul
30. Kel. Cipayung
31. Kel. Cilandak Timur
32. Kel. Pasar Minggu
33. Kel. Pancoran
34. Kel. Pengadegan
35. Kel. Setu
36. Kel. Ceger
37. Kel. Rawajati
38. Kel. Halim Perdanakusumah
39. Kel. Cikoko
Jika ada masyarakat belum menerima bantuan sesuai jadwal yang diberikan hingga pukul 17.00 WIB, maka bisa mengontak RT setempat lewat pesan singkat atau WhatsApp.
Nantinya, RT yang akan meneruskan ke RW untuk diproses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.