Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penipu Nenek Arpah Divonis 8 Bulan Penjara, Kejari Depok Akan Bading

Kompas.com - 17/04/2020, 19:38 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menjatuhkan hukuman kurungan 8 bulan terhadap Abdul Kadir Jaelani, terdakwa penipuan terhadap perempuan buta huruf, yang dikenal sebagai nenek Arpah, pada 8 April 2020.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga mengatakan bahwa pihaknya akan melayangkan banding sehubungan dengan prosedur internal.

“Kami memiliki SOP (standard operating procedure) yang menyatakan bahwa putusan itu tidak boleh setengah dari tuntutan. Makanya, kami harus banding,” kata Herlangga kepada wartawan, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Hakim Kembalikan Sertifikat Tanah ke Tetangga yang Tipu Nenek Arpah di Depok

Jaksa penuntut umum menuntut agar Kadir dijatuhi hukuman kurungan dua tahun atas kasus penipuan tanah yang menimpa Arpah.

Keberatan lain jaksa juga terkait dengan putusan majelis hakim yang mengembalikan sertifikat tanah, yang jadi alat bukti penipuan oleh Kadir dalam persidangan, kepada Kadir.

Padahal, sertifikat itu mulanya milik Arpah, sebelum dibalik nama oleh Kadir. Tindakan Kadir, melakukan balik nama, telah terbukti memenuhi unsur penipuan melalui persidangan.

“Memori banding dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke PT (Pengadilan Tinggi). Yang pasti, pada saat putusan, kami langsung banding ke majelis hakim,” ujar Herlangga.

“Tuntutan itu (juga) sertifikat dikembalikan ke Bu Arpah. Maka ada dua tuntutan. Satu, mengenai (vonis) hukuman kurang (dari) setengah (tuntutan). Kedua, mengenai barang bukti,” tambah dia.

Arpah mengaku ditipu Kadir pada 2015 lalu. Tahun 2011, ia menjual tanah seluas 196 meter, dari total 299 meter persegi tanah miliknya, pada Kadir. Sisa 103 meter persegi tak dijual Arpah.

Lantaran percaya kepada Kadir, Arpah menyerahkan seluruh sertifikat tanahnya, termasuk yang 103 meter persegi  itu kepada Kadir. Ia pikir, Kadir akan memecah sertifikat tersebut.

Suatu hari pada 2015, Kadir mengajak Arpah "jalan-jalan". Ternyata mereka pergi ke kantor notaris.

Baca juga: Terdakwa Penipuan Nenek Arpah di Depok Divonis 8 Bulan Penjara

Lantaran tunaaksara, Arpah manut saja ketika diminta membubuhkan cap jempol di atas surat, yang rupanya akta jual beli sisa tanah 103 meter persegi tadi.

Kadir kemudian memberi Arpah uang senilai Rp 300.000 untuk "jajan", tanpa menebus sepeser pun tanah seluas 103 meter persegi milik Arpah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Geruduk Mahasiswa Berujung Petaka, 4 Warga di Tangsel Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

PKB Kota Bogor Andalkan Hasil Survei untuk Usung Kandidat pada Pilkada 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 8 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam Nanti Berawan

Megapolitan
Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Independen, KPU DKI Belum Terima Berkas Masuk

Megapolitan
Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Keluarga Histeris Saat Tahu Putu Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Sosok Taruna STIP yang Meninggal Dianiaya Senior, Dikenal Mudah Berteman dan Bisa Diandalkan

Megapolitan
Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Taruna Tingkat Satu STIP Disebut Wajib Panggil Kakak Tingkat dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Pengakuan Eks Taruna STIP, Difitnah dan Dipukul Senior sampai Kancing Seragam Pecah

Megapolitan
Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Tanggapi Permintaan Maaf Pendeta Gilbert ke MUI, Ketum PITI Tetap Berkeberatan

Megapolitan
Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Cerita Eks Taruna STIP: Lika-liku Perpeloncoan Tingkat Satu yang Harus Siap Terima Pukulan dan Sabetan Senior

Megapolitan
Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com