Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bekasi Akui Serba Salah jika Tindak Perusahaan yang Masih Beroperasi Saat PSBB

Kompas.com - 20/04/2020, 14:05 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengaku kesulitan menindak perusahaan-perusahaan besar, terutama pabrik, yang masih beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala Besar (PSBB).

Kasie Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Kota Bekasi Sulaeman mengaku kesulitan menindak perusahaan tersebut lantaran ada dua aturan berbeda yang dikeluarkan pemerintah, baik itu Kementerian Kesehatahan maupun Kementerian Perindustrian.

Sementara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sendiri telah mengeluarkan Perwal Nomor 22 Tahun 2020, terkait perusahaan dilarang beroperasi selama PSBB, kecuali ada 11 sektor yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.

Baca juga: Sepekan PSBB, Pemprov DKI Tutup 23 Perusahaan, 126 Lainnya Diberi Peringatan

“Permasalahannya kami serba salah, Pak Wali sudah ngeluarin Perwal sesuai dengan Permenkes. Tapi Menteri Perindustrian juga ngeluarin lagi izin operasional. Jadinya carut marut, gitu. Itu yang jadi permasalahan di lapangan,” ujar Sulaeman saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

Sulaeman berujar, ada sejumlah perusahaan yang masih beroperasi di Kota Bekasi, termasuk pabrik mesin. Namun, ia tak bisa menindak perusahaan tersebut karena terkendala dengan dua aturan yang berbeda.

Misalnya, perusahaan mesin ini dalam aturan penerapan PSBB yang dibuat Wali Kota melanggar.

Baca juga: Kantor dan Pabrik Selain Sektor Strategis yang Buka saat PSBB Terancam Pidana

Namun, dalam aturan yang dibuat Menteri Perindustrian, perusahaan mesin itu diizinkan beroperasi karena telah mengantongi izin usaha.

“Jadi kan kami bingung ya mau tegasnya gimana kalau tidak sama aturannya. Misalnya kalau ada perusahaan yang beroperasi tapi mereka ngaku udah kantongi izin dari Kementerian Perindustrian. Berarti masih banyak yang beroperasi,” kata dia.

Oleh karena itu, Sulaeman mengatakan, saat ini pihak Pemkot masih memantau perusahaan-perusahaan yang belum diberikan izin oleh Kementerian Perindustrian masih beroperasi. Sehingga nantinya akan ditindak tegas oleh Pihak Pemkot terkait jika melanggar aturan PSBB.

“Palingan kita pilah-pilah kalau misalnya yang dikecualikan menurut Perwal dan berdasarkan surat Kementerian . Nanti sesuai pimpinan atas ambil sikapnya gimana, paling dikit hanya 1 2 perusahaan yang masih beroperasi,” tutur dia.

Baca juga: Jelang PSBB di Tangsel, Ini Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi

Sebagai informasi, PSBB di Kota Bekasi akan resmi berlaku mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

Secara umum, aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dihentikan untuk sementara dan diganti dengan aktivitas bekerja dari rumah.

Akan tetapi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban "meliburkan" pegawai, seperti yang diatur dalam Pasal 9.

Pengecualian pertama, yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.

Pengecualian kedua, yakni bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.

Pengecualian ketiga, yakni bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Pengecualian keempat, yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com