JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat masih ada sejumlah masjid yang menggelar ibadah shalat Jumat.
Padahal, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, warga dilarang beribadah di rumah ibadah untuk sementara waktu.
Hal ini untuk meminimalkan penyebaran virus corona (Covid-19).
Baca juga: Merasa Tak Layak Menerima, Warga Kelapa Gading Kembalikan Bansos Pemerintah
Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat mengatakan, dari 3.200 masjid yang tercatat di Jakarta, pada minggu pertama PSBB masih ada 600 masjid yang menggelar shalat Jumat.
Namun seiring berjalannya waktu, jumlah masjid yang menggelar shalat jumat terus menurun.
"Jumlah itu turun terus, sampai Jumat (17/4/2020) kemarin, tinggal 20 lebih masjid yang gelar shalat Jumat. Artinya, ada penurunan signifikan," ujar Hendra saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Dengan jumlah yang semakin sedikit, menurut Hendra, warga Jakarta sudah memahami betul pentingnya menjaga interaksi atau physical distancing selama PSBB.
"Secara umum mereka sudah memahami dan mematuhi," kata dia.
Baca juga: Kemenhub: Jumlah Penumpang KRL Terus Menurun
Meski demikian, saat bulan Ramadhan nanti, Pemprov DKI khususnya aparat keamanan bakal memperketat pengawasan kegiatan ibadah.
"Pemkot harus awasi sama-sama dengan aparat keamanan. Di dalam aturan PSBB kan juga disebutin ada sanksi tegasnya bagi yang melanggar. Ditegasin saja," tambahnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan