Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran PSBB Marak, Lalu Lintas Juga Masih Ramai di Kota Tangerang

Kompas.com - 21/04/2020, 10:32 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Senin (20/4/2020) kemarin merupakan hari ketiga penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang. PSBB bertujuan untuk menghentikan penyebaran pandemi Covid-19.

Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat setelah PSBB itu resmi diberlakukan Sabtu lalu. Polres Metro Tangerang Kota mencatat ada 1.248 kasus pelanggaran PSBB yang tercatat dan itu baru bentuk pelanggaran lalu lintas saja.

Minta perkantoran di Jakarta tutup

Menurut Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, arus lalu lintas yang masih ramai di daerah itu karena banyak kantor di Jakarta masih beroperasi. Ia pun berharap Pemprov DKI menertibkan perkantoran yang masih beroperasi.

Baca juga: Wali Kota Tangerang Sebut Banyak Warganya Keluar-Masuk Saat PSBB karena Kerja di Jakarta

Menurut Arief, arus pergerakan orang di jalan raya di daerahnya umumnya menuju Jakarta untuk bekerja. Masih banyak warganya yang keluar-masuk Jakarta saat PSBB diterapkan.

"Di Daan Mogot kelihatannya banyak masyarakat yang masih beraktivitas di Jakarta. Makanya, kami akan koordinasi ke Jakarta," ujar dia kepada wartawan di Tangerang, Senin.

Arief meminta kepada dunia usaha untuk mendorong karyawan bekerja dari rumah. Langkah itu diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Bisa work from home supaya optimal sehingga pelaksaaan PSBB ini bisa maksimal memutus rantai Covid-19," tutur Arief.

Arief juga mengatakan, banyak pelanggaran PSBB terkait dengan penggunaan transportasi khususnya kendaran umum. Angkot banyak yang terisi lebih dari 50 persen kapasitas penumpang.

Untuk transportasi pribadi, banyak pengendara motor yang masih berboncengan walaupun tidak tinggal dalam satu alamat.

Pelanggaran capai 1.248

Polres Metro Tangerang Kota mencatat ada 1.248 pelanggaran selama penerapan PSBB.

Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor.

"Tidak menggunakan masker (ada) 268 (pelanggar) dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290 (pelanggaran)," ujar dia.

Pelanggaran para pengguna mobil pribadi tercatat 167 kasus untuk tidak menggunakan masker dan 137 kasus karena jumlah penumpang melebihi 50 persen kapasitas tempat duduk.

Polisi juga mencatat pelanggaran pada angkutan umum. Agung mengatakan, sebanyak 59 kasus karena tidak menggunakan masker saat berada di angkutan umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com