JAKARTA, KOMPAS.com – Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) Jakarta Pusat akhirnya menutup semua kios di lokasi sementara Pasar Poncol JP 37-38 selama masa pembatasan sosial berkala besar (PSBB) diberlakukan di Ibu kota.
Hal itu dilakukan karena pasar yang belokasi di kawasan kecamatan Senen itu tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB berlangsung.
"Hari ini langsung kita tutup seluruhnya, tidak ada yang boleh jualan sampai masa PSBB yang ditentukan sampai Kamis. Tapi bisa berubah lagi jika PSBB diperpanjang dan intinya mereka harus patuh aturan yang berlaku," ujar Kepala Suku Dinas KUMKM Bangun Richard Hutagalung, Selasa (21/4/2020).
Baca juga: Pedagang Pasar Cipulir, Dihalau Bubar tetapi Malah Pindah dari Jalan ke Jalan
Richard mengatakan, pihaknya juga sudah memberikan surat edaran Nomor 03/SE/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Sesuai dengan aturan PSBB di Ibu Kota kepada para pedagang dan meminta mereka menutup kiosnya selama PSBB masih diberlakukan.
“Mereka harus patuhi aturan yang berlaku. Apalagi mereka itu kebanyakan dagangannya yang diluar dari ketentuan dalam Pergub 33 tahun 2020 tentang PSBB,” kata Richard.
Richard mengklaim bahwa saat ini hampir semua kios di lokasi sementara pasar Poncol yang sudah tutup dan hanya menyisakan pedagang yang menjualan makanan dan minuman.
Baca juga: Bertahan di Tengah Wabah, Pedagang Pasar Gunungkidul Jual Dagangan Secara Online
“Loksem lain sudah tutup semua. Kalaupun ada, loksem yang menjual makanan. Tetap buka itu hanya melayani bungkus, tidak makan ditempat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sudin PPKUKM sudah memberikan imbauan secara lisan kepada pedagang di Pasar Poncol JP 37-38, tetapi banyak dari mereka yang masih beroperasi seperti biasa dan tidak mengindahkan imbauan tersebut.
Padahal pedagang di Pasar Poncol rata-rata menjual barang suku cadang, baju bekas, elektronik bekas, dan tas-tas yang tidak termasuk dalam kebutuhan pokok untuk kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Pedagang Pasar Cipulir Diberi Sanksi jika Masih Berjualan di Pinggir Jalan
"Mereka itu kan jualan barang bekas, seperti mur, baut, perkakas, tas, dan jenis lainnya. Padahal, yang diperbolehkan itu hanya lokasi binaan (lokbin) makanan sama supermarket," ujar Richard, Senin (20/4/2020).
Adapun PSBB di DKI Jakarta Berlaku sejak Jumat (10/4/2020) sampai 23 April 2020 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Selama pemberlakuan PSBB, sejumlah aktivitas masyarakat akan dibatasi untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.