JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Ari Darmawan, seorang pengemudi taksi daring, hukuman tiga tahun penjara.
Menurut jaksa, Ari terbukti melakukan perampokan kepada konsumennya.
"Kemarin sidangnya, saya menuntut terdakwa tiga tahun," kata JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4/2020), seperti dikutip Antara.
Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Ari Dharmawan dilakukan dengan telekonferensi, yakni terdakwa berada di Rutan Cipinang, hakim dan pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan jaksa berada di kantor Kejari Jaksel.
Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Dipaksa Polisi Mengaku Mencuri dan Aniaya Penumpang
Boby mengatakan, semua unsur dari Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dalam dakwaan telah terpenuhi.
Jaksa berkeyakinan secara sah menurut hukum bahwa terdakwa Ari Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Pada persidangan 7 Januari 2020, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.
Menurut Boby, tingginya tuntutan pidana yang diberikan jaksa berdasarkan perkara sejenis yang pernah ditangani oleh penuntut umum.
"Setiap lamanya penjara harus ada tolak ukur perkara lain yang hampir mirip yang telah diputus. Selain itu melihat kondisi meringankan dan memberatkan, apakah ada perdamaian, atau adakah kerugian yang sudah dikembalikan," kata Boby.
Baca juga: Diduga Korban Salah Tangkap, Ari Darmawan Beberkan Kejanggalan Saat Diperiksa Polisi
Menurut Boby, terdakwa tidak mengakui sudah berdamai dengan saksi pelapor sehingga jadi hal memberatkan buat terdakwa.
Upaya damai ini terungkap dalam fakta persidangan, dari keterangan saksi keluarga terdakwa yang sudah melakukan upaya damai kepada korban atau pelapor.
Namun dalam persidangan terdakwa tidak mengakuinya dan menolak semua berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk semua kesepakatan damai, sehingga perdamaian tidak dihitung sebagai hal yang meringankan.
"Menurut terdakwa, ketika keluarganya berdamai dengan terdakwa si terdakwa tidak tau," kata Boby.
Baca juga: Sidang Sopir Taksi Online, Gojek Sebut Tak Ada Percakapan antara Korban dan Ari Darmawan
Sebelumnya, ramai diberitakan perkara pengemudi taksi daring jadi korban salah tangkap yang perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 17 Februari 2020.
Peristiwa dugaan perampokan tersebut terjadi Rabu 04 September 2019, pukul 03.40 WIB dini hari.
Ari Darmawan mendapat pesanan dari calon penumpang berinisial S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Veneu Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
LBH Mawar Saron Jakarta selaku kuasa hukum terdakwa melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan Ari merupakan korban salah tangkap.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan Senin (27/4) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.