Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tuntut Sopir Taksi Online Ari Darmawan 3 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/04/2020, 18:49 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Ari Darmawan, seorang pengemudi taksi daring, hukuman tiga tahun penjara.

Menurut jaksa, Ari terbukti melakukan perampokan kepada konsumennya.

"Kemarin sidangnya, saya menuntut terdakwa tiga tahun," kata JPU Boby Mokoginta saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (21/4/2020), seperti dikutip Antara.

Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Ari Dharmawan dilakukan dengan telekonferensi, yakni terdakwa berada di Rutan Cipinang, hakim dan pengacara berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan jaksa berada di kantor Kejari Jaksel.

Baca juga: Sopir Taksi Online Ari Darmawan Dipaksa Polisi Mengaku Mencuri dan Aniaya Penumpang

Boby mengatakan, semua unsur dari Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP dalam dakwaan telah terpenuhi. 

Jaksa berkeyakinan secara sah menurut hukum bahwa terdakwa Ari Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

Pada persidangan 7 Januari 2020, JPU mendakwa terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

Menurut Boby, tingginya tuntutan pidana yang diberikan jaksa berdasarkan perkara sejenis yang pernah ditangani oleh penuntut umum.

"Setiap lamanya penjara harus ada tolak ukur perkara lain yang hampir mirip yang telah diputus. Selain itu melihat kondisi meringankan dan memberatkan, apakah ada perdamaian, atau adakah kerugian yang sudah dikembalikan," kata Boby.

Baca juga: Diduga Korban Salah Tangkap, Ari Darmawan Beberkan Kejanggalan Saat Diperiksa Polisi

Menurut Boby, terdakwa tidak mengakui sudah berdamai dengan saksi pelapor sehingga jadi hal memberatkan buat terdakwa.

Upaya damai ini terungkap dalam fakta persidangan, dari keterangan saksi keluarga terdakwa yang sudah melakukan upaya damai kepada korban atau pelapor.

Namun dalam persidangan terdakwa tidak mengakuinya dan menolak semua berita acara pemeriksaan (BAP) termasuk semua kesepakatan damai, sehingga perdamaian tidak dihitung sebagai hal yang meringankan.

"Menurut terdakwa, ketika keluarganya berdamai dengan terdakwa si terdakwa tidak tau," kata Boby.

Baca juga: Sidang Sopir Taksi Online, Gojek Sebut Tak Ada Percakapan antara Korban dan Ari Darmawan

Sebelumnya, ramai diberitakan perkara pengemudi taksi daring jadi korban salah tangkap yang perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 17 Februari 2020.

Peristiwa dugaan perampokan tersebut terjadi Rabu 04 September 2019, pukul 03.40 WIB dini hari.

Ari Darmawan mendapat pesanan dari calon penumpang berinisial S yang meminta dijemput dari daerah Kemang Veneu Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.

LBH Mawar Saron Jakarta selaku kuasa hukum terdakwa melakukan investigasi terhadap kasus tersebut dan menemukan informasi yang dapat membuktikan Ari merupakan korban salah tangkap.

Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan Senin (27/4) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com