BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan 15 panduan menjalani ibadah selama bulan Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
Panduan itu tertuang dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor : 451.13 / 2741 / Setda.Kessos Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 .
Aturan itu dibuat agar masyarakat bisa beribadah sesuai syariat islam untik mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungiwarga muslim di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca juga: Kerja Sama Ibu-ibu PKK di Dapur Umum Bekasi, Siapkan Makanan untuk Warga Terdampak Covid-19
Dalam surat edarannya, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, masyarakat dilarang berbuka puasa bersama maupun sahur di luar rumah.
Ia meminta warga untuk sahur dan buka puasa sendiri atau dengan keluarga inti.
“Tidak perlu sahur on the road atau Ifthar Jama’i (buka puasa bersama),” ucap pria yang akrab disapa Pepen itu melalui keterangannya, Rabu (22/4/2020).
Meski begitu, lanjut Pepen, umat islam diminta tetap menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan yang berlaku menurut syariat islam.
Selain itu, Pepen juga melarang masyarakat shalat tarawih di masjid.
Sementara tilawah atau tadarus Al-Qur’an bisa dilakukan di rumah masing-masing.
Pepen juga melarang lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, maupun mushala untuk menggelar buka puasa bersama.
“Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar. Baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid, maupun mushala ditiadakan,” kata Pepen.
Dilarang pula melakukan itikaf di sepuluh malam terakhir bulan puasa di masjid maupun mushala.
Selain itu, pelaksanaan shalat Idul Fitri yang biasa dilaksanakan berjemaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan hingga menunggu terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
Hal lain yang juga dilarang Pemkot Bekasi yakni tarawih keliling, takbiran keliling, dan pesantren Ramadhan.
“Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushala dengan pengeras suara. Pesantren Ramadhan diperbolehkan menggunakan media elektronik,” kata Pepen.