Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis yang Dapat Asimilasi Akan Ditempatkan di Sel Khusus Selama 14 Hari

Kompas.com - 22/04/2020, 21:36 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan ribu napi yang dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 saat ini dipantau oleh Kementerian Hukum dan HAM serta aparat kepolisian.

Apabila kembali berbuat kriminal, maka hak asimilasi napi tersebut akan dicabut Kementerian Hukum dan HAM.

Mereka harus kembali ke dalam lembaga permasyarakatan menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan majelis hakim.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Nomor Telepon Polisi jika Ingin Lapor Kejahatan di Jakarta dan Sekitarnya

Namun, para residivis yang kembali tertangkap nantinya tak akan langsung digabungkan dengan narapidana lain. Mereka akan ditahan di sel khusus selama 14 hari.

Langkah tersebut untuk memastikan residivis tersebut terinfeksi Covid-19 atau tidak.

"Karena ini kan kita lagi musim pandemi, itu mungkin akan diisolasi terlebih dahulu 14 Hari bicara kesehatannya," kata Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas 1 Jakarta Timur - Jakarta Utara Christin Sari dipantau dari siaran langsung akun Instagram Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (22/4/2020).

Christin mengatakan, petugas tentu tak mengetahui, apakah residivis tersebut sudah terpapar Covid-19 atau tidak selama di luar lapas.

Baca juga: Polisi Ancam Tembak Pelaku Kejahatan

Untuk itu, setelah ditangkap kembali, perlu dilakukan isolasi terhadap residivis tersebut.

Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga agar petugas dan penghuni lapas tidak terinfeksi Covid-19.

Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat.

Program asimilasi Covid-19 oleh pemerintah disorot karena sejumlah napi kembali melakukan tindak pidana.

Di wilayah Jakarta Utara saja, tiga orang residivis asimilasi tertangkap polisi karena melakukan aksi kriminal.

Bahkan salah satu diantaranya ditembak mati polisi karena menyerang petugas dengan senjata tajam.

Baca juga: Baru Tiga Hari Bebas karena Asimilasi Covid-19, Seorang Residivis Curi Ponsel Warga di Jakut

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin (20/4/2020).

Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

Jumlah tersebut didapat dari hasil penghitungan hingga Senin pagi pukul 07.00 WIB yang dikumpulkan dari 525 UPT Pemasyarakatan.

Rinciannya, 36.641 narapidana dibebaskan melalui program asimilasi. Sedangkan 2.181 narapidana lainnya dibebaskan lewat program integrasi.

Sebanyak 36.641 narapidana yang bebas dengan program asimilasi terdiri dari 35.738 orang dewasa dan 903 anak.

Sedangkan, 2.181 narapidana yang bebas lewat program integrasi terdiri dari 2.145 orang dewasa dan 36 anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com