JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian terus mengeluarkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) kepada perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Saat ini, ada 900 perusahaan di Jakarta yang masih beroperasi dengan mendapatkan izin dari Kemenperin.
Padahal seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut tak beroperasi karena dilarang demi menekan penyebaram virus corona (Covid-19).
"Makanya kita melakukan pengawasan itu kepada perusahaan besar, sehingga memberikan kesan atau pesan untuk perusahaan-perusahaan lain, perusahaan besar saja ditertibkan apalagi yang kecil. Kita enggak bisa jangkau semuanya, tahu enggak jumlah IOMKI yang dikeluarkan? Hampir 900," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Senin (27/4/2020).
Baca juga: UPDATE 24 April: 76 Perusahaan Ditutup Sementara karena Langgar PSBB Jakarta
Andri menyebut, izin tersebut dikeluarkan hanya dengan mengisi persyaratan melalui sistem online yang disediakan oleh Kemenperin.
Awalnya perusahaan yang diizinkan sebanyak 200 lalu naik ke angka 548, 730, kemudian 862.
"Kita kaget bicara 200 itu dulu waktu pertama, kita pikir diem, ternyata mereka terus, 200, 548, 730, 862, saya pantau terus sampai sekarang. Jangan cuma isi data doang lima belas menit keluar, survei dong, itu yang kita sayangkan," jelasnya.
Ia menuturkan, Kemenperin seharusnya lebih mempertimbangkan perizinan bagi perusahaan-perusahaan dalam kondisi seperti ini.
Baca juga: Curhat Keluarga Lihat Pemakaman Jenazah Pakai Protap Covid-19: Hancur Hati Saya...
Apalagi sistem online yang ada merupakan sistem dalam situasi normal. Sedangkan saat ini Jakarta sedang dilanda pandemi Covid-19.
"Sistem yang dibuat itu sistem untuk situasi normal, sistem online yang dibuat itu adalah untuk sistem yang situasi normal. Jadi kalau seumpamanya input data saja perusahaan, perintah apa, alamat ini, jumlah pekerjanya segini, aspeknya ini-ini, segala macam, enter, jebret," kata dia.
"Enggak lama kemudian di-review keluar. Jebret. Kan enggak bisa begitu. itu kan kondisi normal. Tapi kan situasinya sekarang situasi tidak normal. Sekarang kan kita lagi PSBB," tambah Andri.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan jika Pemprov DKI Jakarta bersama Kemenperin sedang mengkaji ulang IOMKI yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan di Jakarta.
Dengan izin itu, perusahaan yang harusnya tutup selama PSBB diketahui bisa tetap beroperasi.
"Sektor-sektor ini sekarang sedang kami review juga bersama dengan tim Kemenperin," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020) lalu.
Pemerintah hanya akan mengizinkan perusahaan di sektor-sektor strategis yang bisa beroperasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.