BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi pemberian izin perusahaan untuk tetap beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pepen, sapaan akrabnya, melihat masih banyak pabrik yang beroperasi atas izin Kementerian Perindustrian.
Ia melihat ada aturan yang tidak sejalan antara Peraturan Menkes dan Peraturan Perindustrian. Dampaknya, Pemerintah Daerah kesulitan menegur maupun menindak perusahaan tersebut.
“Ya perlulah (evaluasi Pemerintah), kan Kemarin saya juga keliling Medan Satria, Bekasi di sana ada puluhan perusahaan distribusian besar yang beroperasi. Harusnya perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan harusnya patuh terhadap pembatasan. Jangan ada tidak singkron antara keputusan menteri dan dengan keputusan menteri lainnya,” ucap Pepen di Bekasi, Senin (27/4/2020).
Baca juga: Wali Kota Bekasi Minta Diberi Kewenangan untuk Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB
Menurut Pepen, masih banyaknya perusahaan yang beroperasi berimbas pergerakan masyarakat.
Akibatnya, PSBB tidak berjalan efektif. Kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus bertambah.
“Tentunya itu juga memengaruhi pergerakan orang hingga masih tinggi juga sampai 4.000 di situ, gimana enggak berpengaruh," kata dia.
Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kemenperin Beri Izin 900 Perusahaan Beroperasi Saat PSBB
Oleh karena itu, ia meminta agar Pemda dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jika PSBB di Kota Bekasi diperpanjang.
“Ya kan sanksinya enggak ada ada sekarang, hanya imbauan. Kalau kita masuk ke UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga enggak ketemu. Jadi kita minta sanksi yang tegas, apa saja supaya antar lintas ini baik di Kementerian maupun kita di bawah ini jelas,” kata Pepen.
Pepen mengatakan, dengan adanya aturan sanksi, ia berharap masyarakat dapat mentaati aturan PSBB tersebut.
Sehingga tujuan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi tercapai.
“Ya kan nanti juga digodok di sananya, kita diberikan nih (usulan), ini tidak boleh nanti sanksinya ini, ini tidak boleh ini ya. Sekarang kan enggak ada, kalau kita tentukan sendiri tan ada persetujuan kan kita repot nanti,” tutur dia.
Baca juga: Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.
Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Dengan IOMKI, perusahaan bisa tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.