Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Bekasi Keluhkan Banyaknya Perusahaan Beroperasi Selama PSBB Atas Izin Kemenperin

Kompas.com - 27/04/2020, 20:52 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi pemberian izin perusahaan untuk tetap beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pepen, sapaan akrabnya, melihat masih banyak pabrik yang beroperasi atas izin Kementerian Perindustrian.

Ia melihat ada aturan yang tidak sejalan antara Peraturan Menkes dan Peraturan Perindustrian. Dampaknya, Pemerintah Daerah kesulitan menegur maupun menindak perusahaan tersebut.

“Ya perlulah (evaluasi Pemerintah), kan Kemarin saya juga keliling Medan Satria, Bekasi di sana ada puluhan perusahaan distribusian besar yang beroperasi. Harusnya perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan harusnya patuh terhadap pembatasan. Jangan ada tidak singkron antara keputusan menteri dan dengan keputusan menteri lainnya,” ucap Pepen di Bekasi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Wali Kota Bekasi Minta Diberi Kewenangan untuk Terapkan Sanksi Pelanggar PSBB

Menurut Pepen, masih banyaknya perusahaan yang beroperasi berimbas pergerakan masyarakat.

Akibatnya, PSBB tidak berjalan efektif. Kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus bertambah.

“Tentunya itu juga memengaruhi pergerakan orang hingga masih tinggi juga sampai 4.000 di situ, gimana enggak berpengaruh," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Sebut Kemenperin Beri Izin 900 Perusahaan Beroperasi Saat PSBB

Oleh karena itu, ia meminta agar Pemda dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jika PSBB di Kota Bekasi diperpanjang.

“Ya kan sanksinya enggak ada ada sekarang, hanya imbauan. Kalau kita masuk ke UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga enggak ketemu. Jadi kita minta sanksi yang tegas, apa saja supaya antar lintas ini baik di Kementerian maupun kita di bawah ini jelas,” kata Pepen.

Pepen mengatakan, dengan adanya aturan sanksi, ia berharap masyarakat dapat mentaati aturan PSBB tersebut.

Sehingga tujuan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi tercapai.

“Ya kan nanti juga digodok di sananya, kita diberikan nih (usulan), ini tidak boleh nanti sanksinya ini, ini tidak boleh ini ya. Sekarang kan enggak ada, kalau kita tentukan sendiri tan ada persetujuan kan kita repot nanti,” tutur dia.

Baca juga: Ini Alasan Menperin Izinkan Perusahaan Tetap Beroperasi Selama PSBB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyatakan tidak akan menolak izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) yang diajukan perusahaan selama wabah Covid-19.

Syaratnya, perusahaan yang mengajukan IOMKI harus melaksanakan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Dengan IOMKI, perusahaan bisa tetap beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com