Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika PSBB Depok Diperpanjang...

Kompas.com - 28/04/2020, 06:01 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Keputusan soal perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok tinggal menunggu waktu.

Besar kemungkinan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akan memperpanjang PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi, seperti halnya Jakarta menilik angka kasus Covid-19 yang tak mereda pada PSBB periode pertama.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyadari bahwa periode pertama PSBB yang berlaku sejak Rabu (15/4/2020) hingga hari ini, Selasa (28/4/2020) belum berhasil.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Polisi Tilang Pelanggar Aturan PSBB Depok

Menurut dia, kasus Covid-19 tak kunjung reda, pertama, karena penularannya sudah mencakup transmisi lokal, dari yang mulanya sebatas kasus impor (imported case) dari luar Depok.

Kedua, warganya masih banyak bergiat di luar rumah, termasuk masuk kantor di Jakarta.

Ketiga, tak sedikit warga yang tetap beraktivitas di jalan raya dan berkerumun, ditambah tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Ingin bisa kenakan sanksi

Dari itu semua, ketiadaan dasar hukum untuk melayangkan sanksi menjadi kendala utama.

Untuk itu, dalam rencana perpanjangan PSBB di Depok selama 28 hari ke depan, Idris menggagas beberapa usul yang diharapkan dapat menambal celah pada PSBB periode pertama.

“Itu yang akan kami konsultasikan ke gubernur, dari evaluasi kami, bahwa selama ini yang menjadi kendala kami adalah penerapan sanksi (selama PSBB),” ujar Idris ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (27/4/2020).

Lantaran ketiadaan dasar hukum selama periode pertama PSBB di Depok, timbul berbagai inisiatif warga untuk menekan kasus pelanggaran.

Idris berujar, ada aparat lokal yang berinisiatif keliling di lingkungan permukiman warga mengimbau agar warga tetap di rumah dengan metode yang unik.

“Kemarin, misalnya, ada semacam dalam tanda kutip nakut-nakutin, ‘Bapak kalau begini, besok keluar, akan begini-begini-begini’. Informasi yang saya dengar, orang tersebut malah ditegur oleh atasannya,” jelas dia.

Baca juga: 8 Hal yang Terjadi Selama Penerapan PSBB di Depok

Idris beranggapan, hal itu adalah bukti dari absennya dasar hukum yang sebetulnya jadi syarat utama penerapan PSBB secara efektif.

Pemerintah di daerah, kata dia, tidak diberikan tata laksana penerapan PSBB yang jelas oleh pemerintah pusat mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran PSBB.

“Ini masalah. Makanya kami minta (ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil) dasar hukum untuk pemberian sanksi. Sanksi apa yang pas untuk mereka (pelanggar ketentuan PSBB),” ungkap Idris.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com