DEPOK, KOMPAS.com – Keputusan soal perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok tinggal menunggu waktu.
Besar kemungkinan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akan memperpanjang PSBB di Depok, Bogor, dan Bekasi, seperti halnya Jakarta menilik angka kasus Covid-19 yang tak mereda pada PSBB periode pertama.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyadari bahwa periode pertama PSBB yang berlaku sejak Rabu (15/4/2020) hingga hari ini, Selasa (28/4/2020) belum berhasil.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Polisi Tilang Pelanggar Aturan PSBB Depok
Menurut dia, kasus Covid-19 tak kunjung reda, pertama, karena penularannya sudah mencakup transmisi lokal, dari yang mulanya sebatas kasus impor (imported case) dari luar Depok.
Kedua, warganya masih banyak bergiat di luar rumah, termasuk masuk kantor di Jakarta.
Ketiga, tak sedikit warga yang tetap beraktivitas di jalan raya dan berkerumun, ditambah tak mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Dari itu semua, ketiadaan dasar hukum untuk melayangkan sanksi menjadi kendala utama.
Untuk itu, dalam rencana perpanjangan PSBB di Depok selama 28 hari ke depan, Idris menggagas beberapa usul yang diharapkan dapat menambal celah pada PSBB periode pertama.
“Itu yang akan kami konsultasikan ke gubernur, dari evaluasi kami, bahwa selama ini yang menjadi kendala kami adalah penerapan sanksi (selama PSBB),” ujar Idris ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (27/4/2020).
Lantaran ketiadaan dasar hukum selama periode pertama PSBB di Depok, timbul berbagai inisiatif warga untuk menekan kasus pelanggaran.
Idris berujar, ada aparat lokal yang berinisiatif keliling di lingkungan permukiman warga mengimbau agar warga tetap di rumah dengan metode yang unik.
“Kemarin, misalnya, ada semacam dalam tanda kutip nakut-nakutin, ‘Bapak kalau begini, besok keluar, akan begini-begini-begini’. Informasi yang saya dengar, orang tersebut malah ditegur oleh atasannya,” jelas dia.
Baca juga: 8 Hal yang Terjadi Selama Penerapan PSBB di Depok
Idris beranggapan, hal itu adalah bukti dari absennya dasar hukum yang sebetulnya jadi syarat utama penerapan PSBB secara efektif.
Pemerintah di daerah, kata dia, tidak diberikan tata laksana penerapan PSBB yang jelas oleh pemerintah pusat mengenai konsekuensi hukum dari pelanggaran PSBB.
“Ini masalah. Makanya kami minta (ke Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil) dasar hukum untuk pemberian sanksi. Sanksi apa yang pas untuk mereka (pelanggar ketentuan PSBB),” ungkap Idris.
Dengan dibekali dasar hukum untuk melayangkan sanksi, Idris juga berharap dapat menutup perusahaan-perusahaan nakal yang nekat beroperasi.
Padahal, perusahaan-perusahaan itu bukan bergerak di 11 sektor khusus yang dikecualikan dari kewajiban mempekerjakan pegawai dari rumah.
“Misalnya kita diberikan kewenangan mengenakan sanksi untuk memberhentikan perusahaan yang nakal dan tidak ada kaitannya dengan Covid-19 itu, yang tidak dikecualikan itu,” jelas Idris.
“Itu masih ada. Masih banyak. Misalnya, tukang dekorasi. Kan tidak ada kaitannya dengan (penanganan) Covid-19. Ketika mereka kita inspeksi bilang ‘iya, Pak, kita tutup’, ternyata tidak mau tutup juga,” tambah dia.
Idris menekankan bahwa hal itu juga termasuk pelanggaran, sebab esensi PSBB bukan hanya sebatas mengenakan masker di jalan raya.
Baca juga: Ajukan Perpanjangan PSBB, Wali Kota Depok Harap Bisa Berikan Sanksi ke Pelanggar
Dari hasil pemantauan oleh Satpol PP Kota Depok, masih banyak perusahaan bandel sejenis itu yang menyalahi penerapan aturan PSBB.
Idris berencana meningkatkan jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dari APBD Kota Depok 2020 menjadi 100.000 kepala keluarga (KK).
Hal itu akan ditempuh jika Pemprov Jawa Barat tak kunjung memberikan kejelasan soal kesanggupan membantu keluarga-keluarga miskin dan rentan miskin di Depok selama pandemi.
“Saya sudah arahkan, kemarin kan hanya 30.000 KK. Saya ingin tahap kedua 100.000 KK dan nanti ada tahap ketiga 100.000 KK juga, kalau memang tidak ada kejelasan dari pemerintah provinsi (Jawa Barat),” ujar Idris, Senin.
Sebagai informasi, bansos dari APBD Kota Depok berupa uang tunai Rp 250.000 per KK untuk total 30.000 KK.
Pencairan pertama sudah dilakukan jelang PSBB diberlakukan, Rabu (15/4/2020) silam.
Jelang PSBB periode kedua, Idris mengaku telah menyetorkan data penerima bansos yang belum ter-cover hingga saat ini, kepada Ridwan Kamil, jumlahnya sekitar 214.000 KK.
Namun, hingga hari ini, gubernur yang akrab disapa Emil itu belum memberi kepastian, apakah akan menyanggupi usulan itu seluruhnya atau hanya sebagian.
Baca juga: Pemkot Depok Setor Data 214.000 KK ke Pemprov Jabar untuk Terima Bansos
“Kalau dari pemerintah provinsi sudah jelas, sudah pasti, ya kami alhamdulillah, berarti dana (bansos untuk penambahan KK) itu tidak terpakai. Tapi kami sudah siapkan,” imbuh Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.