JAKARTA, KOMPAS.com - Ari Darmawan, sopir taksi online yang jadi terdakwa kasus pencurian dan kekerasan, menandatangani surat perdamaian yang pernah dibuat oleh pihak kepolisian.
Surat perdamaian itu dibuat agar korban dalam kasus ini, Suhartini dan Ari Darmawan berdamai dan kasus pun tidak berlanjut.
Karena percaya dengan polisi, keluarga pun mau menandatangani surat perdamaian tersebut.
Bahkan Ari Darmawan sempat memberikan uang kepada Suhartini sebagai bentuk ganti rugi handphone yang dicuri.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Kuasa Hukum Anggap BAP Ari Darmawan Tidak Sesuai Fakta
Namun, apa yang diharapkan tidak terjadi. Bukannya berdamai, polisi masih melanjutkan perkara tersebut.
"Surat perdamaian yang ditandatangani oleh keluarga terdakwa merupakan kesalahpahaman belaka akibat pengetahuan keluarga yang belum komprehensif terhadap perperkara a quo," kata Ditho dalam keterangan persnya yang menjelaskan isi pledoi pihak Ari Darmawan, Selasa (28/4/2020).
Ari Darmawan pun merasakan dirugikan berkali-kali lipat. Sudah dituduh melakukan pencurian dan kekerasan, kini uang yang sudah diberikan pun lenyap.
Dalam persidangan sebelumnya, Komarus Jaman selaku pemilik akun yang digunakan Ari Darmawan mengatakan polisi menganjurkan agar keluarga terdakwa Ari Darmawan memberikan uang kepada korban dengan maksud berdamai.
Baca juga: Kuasa Hukum Sopir Taksi Online Ari Darmawan Sebut Tuntutan Tidak Sesuai dengan Fakta Persidangan
"Siapa yang anjurkan berdamai," tanya kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompoel di persidangan, Selasa (18/2/2020)
"Penyidik kepolisian," kata saksi yang masih punya hubungan saudara dengan terdakwa Ari.
Polisi, kata Komarus, menganjurkan terdakwa berdamai dengan cara memberikan uang sebesar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta kepada korban.
Nilai tersebut sesuai dengan harga handphone yang dicuri oleh terdakwa dari korban.
Beberapa saat kemudian, surat perjanjian perdamaian pun telah dibuat dan ditandatangani oleh ayah Ari Darmawan, yakni Muhammad Guntur.
Kasus dugaan salah tangkap berawal ketika Ari mendapat orderan dari seorang pelanggan bernama Suhartini pada Rabu (4/10/2019) pukul 03.40 WIB.
Baca juga: Jaksa Tuntut Sopir Taksi Online Ari Darmawan 3 Tahun Penjara
Kala itu, Suhartini meminta dijemput dari daerah Kemang Venue Jakarta Selatan menuju daerah Damai Raya Cipete.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.