DEPOK, KOMPAS.com - IR dan RT, dua pembunuh perempuan berinisial D (51) di Setu Pengarengan Depok, Jawa Barat, dua pekan lalu, diduga telah berniat sebelum melancarkan aksinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah usai menggelar rekonstruksi kejadian, Selasa (28/4/2020).
"Dari rekonstruksi ini, kami sudah mengetahui, memang motif utama ya ekonomi, ingin menguasai barang dari korban, di mana awalnya sudah berniat dari awal, sudah membawa senjata tajam," jelas Azis kepada wartawan.
Baca juga: Polisi: Jenazah di Setu Pengarengan Depok Tewas dengan Luka Tusuk
"Kemudian berniat dari awal juga sebelum bertemu dengan beberapa korban, dia juga sudah mentargetkan walaupun orangnya random," imbuh dia.
Kedua pelaku berangkat berbarengan menggunakan sepeda motor pada malam itu sambil membawa senjata tajam.
Azis menilai, keduanya memang sengaja berkeliling untuk mencari korban untuk dirampas dan dilukai atau dibunuh.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Setu Pengarengan Depok Akhirnya Ditangkap
Dalam upaya itu, IR dan RT sempat menyasar salah satu calon korban lain sebelum akhirnya menyasar D.
"Korban yang pertama tidak jadi, karena menolak. Kemudian ada calon korban berikutnya (D), ternyata mau untuk diajak dan ternyata menyimpang dari ajakan awal," ujar Azis.
Keduanya mengajak D pergi dengan dalih berkencan, namun malah berbelok ke Setu Pengarengan.
Di sana, D dirampas dan dihabisi nyawanya.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Setu Pengarengan Ajak Korban Kencan Sebelum Menghabisinya
"Meskipun awalnya katanya sakit hati, katanya karena asmara dan sebagainya, tapi dari sini (rekonstruksi) diketahui memang murni karena ekonomi, untuk mencari harta dari korban," tambah dia.
Jenazah D mulanya ditemukan tanpa identitas pada Rabu (15/4/2020) jelang tengah malam.
Penemuan jenazah tersebut berawal ketika seorang warga tengah berfoto sekitar pukul 22.30 di pinggir tol.
Setelah diperiksa, korban ditemukan sudah tak bernyawa di bawah pohon.
Hasil otopsi di RS Polri sehari berselang, perempuan itu diduga tewas dibunuh karena terdapat luka tusuk di lehernya.
Jumat dan Sabtu lalu, polisi meringkus kedua pelaku di kediaman masing-masing di Depok, yakni di bilangan Tapos dan Cimanggis.
Keduanya terancam dijerat pasal berlapis yakni dugaan pencurian dengan kekerasan dan/atau pembunuhan berencana, sesuai Pasal 365 juncto 338 juncto 340 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.