JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap dua pelaku penjambretan di Roa Malaka merupakan residivis kasus yang sama.
Hal itu diketahui usai salah satu pelaku yang tertangkap yakni T bercerita terkait sepak terjangnya saat diperiksa oleh polisi.
"Pelaku yang ditangkap dan DPO itu sudah kelompok lama dan pernah ditahan di kasus sama, kasus jambret," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya dalam jumpa pers di live streaming Instagram @Polres_Jakbar, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Penjambret di Roa Malaka Ditembak Kakinya
Hidup di balik besi penjara seolah tidak membuat jera pelaku. Mereka pun melakukan aksi penjambretan kembali setelah bebas.
"Setelah tersangka keluar dia melakukan lagi," ucap Arsya.
Aksi terbarunya, T menjambret ponsel seorang karyawati bernama Muthia Nabila (23) di Jalan Roa Malaka Utara, Tambora, Jakarta Barat pada Senin (27/4/2020) pagi.
Usai menjambret, Muthia sempat mengejar dan akhirnya tabrakan dengan motor pelaku.
Baca juga: Wanita Tewas Saat Kejar dan Tabrak Penjambret di Tambora
Muthia terjatuh dari motor dan kepalanya terbentur aspal, warga yang melihat langsung membawa ke rumah sakit tapi nyawa Muthia tak tertolong.
Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku dan T ditangkap pada Selasa dini hari di Jakarta Utara. Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran.
T dijerat Pasal 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.