DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Jawa Barat Mohammad Idris merevisi peraturan awal soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tidak memuat ketentuan jelas mengenai sanksi bagi para pelanggar.
Selasa (5/5/2020), aturan revisi itu dirumuskan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020, yang merevisi peraturan sejenis Nomor 20 yang sejak 15 April 2020 menjadi acuan pelaksanaan PSBB di Depok.
Dalam aturan revisi ini, Idris menetapkan bahwa pihaknya terdapat sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar ketentuan PSBB.
Baca juga: PSBB Dinilai Belum Optimal, Pemkot Depok Diminta Terapkan Sanksi bagi Pelanggar
Pelaksanaan teknis sanksi administratif ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Satpol PP Kota Depok.
Sanksi administratif ini bakal berlaku untuk beberapa pelanggaran ketentuan PSBB, yaitu:
Pasal 5 ayat (4): selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menggunakan masker di luar rumah; melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19; dan lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19.
Pasal 5 ayat (5): selama pemberlakuan PSBB, setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (berita hoax).
Pasal 6 ayat (1): selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya.
Pasal 9 – mengenai penghentian aktivitas di tempat kerja
Baca juga: Kronologi Perampokan Siang Bolong di Depok, Gagal Rampas Uang Rp 80 Juta Setelah Sopir Melawan
Pasal 11 – mengenai penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
Pasal 13 ayat (1): selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
Pasal 13 ayat (2): pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.
Pasal 14 ayat (4) huruf I – mengenai jam operasional pasar swalayan, ritel, toko, minimarket, dan supermarket.
Pasal 15, 16, dan 17 – mengenai larangan aktivitas dan penutupan tempat perkumpulan/acara sosial, budaya, politik, olahraga, hiburan, hingga unjuk rasa.
Pasal 19 – mengenai pembatasan pergerakan orang dan barang, utamanya soal pembatasan berkendara.
Baca juga: Upaya Perampokan Rp 80 Juta di Depok Gagal, tapi Uang Korban Hilang Rp 2,8 Juta
Pasal 22 – mengenai kepatuhan penduduk Depok terhadap PHBS dan mekanisme pemeriksaan Covid-19 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 5 ayat (S), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13 ayat ( 1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4) huruf i, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 22 dikenakan sanksi administratif.
“Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Idris dalam peraturan revisi ini.
Sebelumnya, Idris mengakui bahwa pelaksanaan PSBB di Depok masih jauh dari optimal.
Salah satu kendalanya, menurut dia, ialah ketiadaan dasar hukum untuk mengenakan sanksi terhadap para pelanggar ketentuan PSBB.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Depok pada Selasa (5/5/2020), terdapat penambahan lima kasus positif, sehingga total sudah 316 warga Depok yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kota Depok mencatat tiga pasien sembuh dan dua pasien meninggal dunia pada Selasa. Hingga kini, sebanyak 47 pasien sembuh dan 20 pasien wafat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.