Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direvisi, Peraturan PSBB di Depok Kini Dilengkapi Pasal Sanksi, Ini Aturannya

Kompas.com - 06/05/2020, 08:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Jawa Barat Mohammad Idris merevisi peraturan awal soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tidak memuat ketentuan jelas mengenai sanksi bagi para pelanggar.

Selasa (5/5/2020), aturan revisi itu dirumuskan dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020, yang merevisi peraturan sejenis Nomor 20 yang sejak 15 April 2020 menjadi acuan pelaksanaan PSBB di Depok.

Dalam aturan revisi ini, Idris menetapkan bahwa pihaknya terdapat sanksi administratif meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran, dan/atau penghentian sementara kegiatan yang melanggar ketentuan PSBB.

Baca juga: PSBB Dinilai Belum Optimal, Pemkot Depok Diminta Terapkan Sanksi bagi Pelanggar

Pelaksanaan teknis sanksi administratif ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Satpol PP Kota Depok.

Sanksi administratif ini bakal berlaku untuk beberapa pelanggaran ketentuan PSBB, yaitu:

Pasal 5 ayat (4): selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); menggunakan masker di luar rumah; melaporkan tamu yang datang berkunjung dalam jangka waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19; dan lapor diri apabila akan keluar meninggalkan rumah untuk keperluan mendesak dalam waktu 1x24 jam kepada Satgas Kampung Siaga Covid-19.

Pasal 5 ayat (5): selama pemberlakuan PSBB, setiap orang dilarang menyebarkan berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (berita hoax).

Pasal 6 ayat (1): selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/ atau institusi pendidikan lainnya.

Pasal 9 – mengenai penghentian aktivitas di tempat kerja

Baca juga: Kronologi Perampokan Siang Bolong di Depok, Gagal Rampas Uang Rp 80 Juta Setelah Sopir Melawan

Pasal 11 – mengenai penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

Pasal 13 ayat (1): selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.

Pasal 13 ayat (2): pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.

Pasal 14 ayat (4) huruf I – mengenai jam operasional pasar swalayan, ritel, toko, minimarket, dan supermarket.

Pasal 15, 16, dan 17 – mengenai larangan aktivitas dan penutupan tempat perkumpulan/acara sosial, budaya, politik, olahraga, hiburan, hingga unjuk rasa.

Pasal 19 – mengenai pembatasan pergerakan orang dan barang, utamanya soal pembatasan berkendara.

Baca juga: Upaya Perampokan Rp 80 Juta di Depok Gagal, tapi Uang Korban Hilang Rp 2,8 Juta

Pasal 22 – mengenai kepatuhan penduduk Depok terhadap PHBS dan mekanisme pemeriksaan Covid-19 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 5 ayat (S), Pasal 6 ayat (1), Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13 ayat ( 1), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (4) huruf i, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 22 dikenakan sanksi administratif.

“Selain dikenakan sanksi administrasi, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Idris dalam peraturan revisi ini.

Sebelumnya, Idris mengakui bahwa pelaksanaan PSBB di Depok masih jauh dari optimal.

Salah satu kendalanya, menurut dia, ialah ketiadaan dasar hukum untuk mengenakan sanksi terhadap para pelanggar ketentuan PSBB.

Berdasarkan data Pemerintah Kota Depok pada Selasa (5/5/2020), terdapat penambahan lima kasus positif, sehingga total sudah 316 warga Depok yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kota Depok mencatat tiga pasien sembuh dan dua pasien meninggal dunia pada Selasa. Hingga kini, sebanyak 47 pasien sembuh dan 20 pasien wafat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com