Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Tangannya Panas Saat Pindahkan Baju Gamis Novel yang Tersiram Air Keras

Kompas.com - 06/05/2020, 13:07 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dalam sidang yang berlangsung pada siang ini, Rabu (6/5/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dihadirkan seorang saksi bernama Nursalim.

Ia merupakan imam shalat subuh ketika penyerangan tersebut terjadi.

Dalam kesaksiannya, Nursalim mengaku sempat memindahkan barang bukti yakni baju gamis yang dilepaskan Novel di pinggir jalan setelah disiram air keras.

Baca juga: Sidang Kasus Novel Baswedan, Hakim Soroti Keterangan Saksi yang Berbeda dengan BAP Polisi

"Setelah pak Novel dibawa ke rumah sakit, kawan-kawan yang ikut ke rumah sakit minta tolong barang bukti diamankan ke rumahnya pak Novel," kata Nursalim dipantau dari siaran langsung akun Youtube PN Jakarta Utara, Rabu.

Nursalim menjelaskan, saat itu ada tiga barang bukti yang ia lihat di sana yakni baju gamis, peci dan sebuah cangkir

Nursalim kemudian mengambil baju dan peci Novel untuk dipindahkan ke depan rumah Novel.

Saat memindahkan gamis tersebut, Nursalim melihat baju itu dalam keadaan basah.

Setelah mengangkat gamis itu dengan kedua tangannya, ia merasakan panas di tangannya.

"(saya) melakukan sendiri, dengan tangan kosong, lalu dengan kepolosan kita, saya ambil ditaruh ke rumahnya. Berapa langkah tangan merasa panas, lalu dilempar ke rumahnya," ucap Nursalim.

Namun, rasa panas itu tidak sampai melukai atau meninggalkan rasa gatal di tangannya tersebut.

Setelah, melemparkan baju tersebut, Nursalim kemudian pulang ke rumahnya hingga akhirnya polisi mendatangi lokasi.

Dalam kesempatan itu Nursalim juga mengatakan bahwa saat itu baju Novel dalam keadaan utuh, tak seperti barang bukti yang diperlihatkan hakim di mana ada bekas potongan.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Baca juga: Nama Iwan Bule Disebut dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelah RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com