JAKARTA,KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, mengatakan, artis Roy Kiyoshi ditangkap dengan barang bukti 21 butir jenis psikotropika.
"Barang buktinya kurang lebih 21 butir jenis psikotropika," kata dia Vivick di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Ia menjelaskan, pihaknya langsung melakukan tes urine terhadap Roy saat penggerebekan di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Hasilnya, Roy Kioshi dinyatakan positif mengunakan psikotropika jenis benzodiazepine alias benzo.
"Tes urine poisitif benzo," kata dia.
Baca juga: Roy Kiyoshi Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Kasus Narkoba
Namun, ia belum bersedia menjelaskan detail kasus tersebut. Pihaknya akan menjelaskan dalam jumpa pers siang nanti.
"Nanti akan dijelaskan lebih lanjut oleh bapak Kapolres," ucap dia.
Baca juga: 10 Artis Terseret Kasus Narkoba Sejak Awal 2020, dari Lucinta Luna hingga Roy Kiyoshi
Sebelumnya, Roy ditangkap polisi pada Rabu (6/5/2020) sekita pukul 17.00 WIB. Kabar tertangkapnya Roy menyebar sejak Kamis (7/5/2020) sore.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budi Sartono membenarkan hal tersebut. Dia menjanjikan akan menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut hari ini.
Kecanduan benzodiazepine dan efek sampingnya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan