"Penangkapan pelaku tanggal 6 Mei 2020 di rumahnya," kata Ghafur.
IR ditangkap karena menjadi penadah atau pembeli HP hasil curian.
Kini keduanya dijerat dengan pasal berlapis.
IR sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP.
M dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat dan Pasal 351 tentang percobaan pembunuhan. Ia terancam hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.