"Maka itu penting agar masyarakat untuk patuhi apa yang ada di aturan PSBB tersebut," ucapnya.
Dia mengatakan, Pemkab Bekasi terus melakukan upaya dalam memutus mata rantai Covid-19. Seperti memperketat pengawasan PSBB di 12 lokasi check poin.
PSBB tahap kedua di Kabupaten Bekasi yang seharusnya selesai pada 12 Mei 2020.
Namun, pemberlakukan PSBB di Kabupaten Bekasi akan diperpanjang karena mengikut PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat hingga 19 Mei 2020.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kota Bekasi: Bertambah 5 Kasus dalam Sehari, Pasien Positif Menjadi 260 Orang
"Adanya PSBB jadi upaya juga untuk memutus mata rantai Covid-19, tapi tentu saja upaya kita ini harus didukung warga dan semua unsur tidak hanya pemerintah saja," katanya.
Pemkab Bekasi juga telah mengambil sejumlah kebijakan pembatasan sosial seperti menerapkan belajar dari rumah bagi sekolah maupun universitas.
Harapannya, semua bekerja bersama dalam upaya memutus mata rantai Covid-19, seperti perangkat daerah dari dinas, camat hingga tingkat desa.
"Kita bersama-sama perangkat daerah di Kabupaten Bekasi mengajak, menghimbau kepad masyarakat untuk patuhi apa yang ada di aturan PSBB," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pulang Perjalanan Bisnis dari Papua, Warga Kabupaten Bekasi Positif Tertular Virus Corona.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.