Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Langgar PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini Bisa Didenda sampai Rp 50 Juta

Kompas.com - 13/05/2020, 07:45 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020).

Sanksi berupa denda tersebut tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta yang terbit sejak kemarin.

Dalam Pergub tersebut diatur mengenai pengenaan sanksi kepada pelanggar, mulai dari sanksi sosial hingga denda.

Baca juga: Sanksi Kerja Sosial bagi Pelanggar PSBB di Jakpus Mulai Diterapkan Besok

Satpol PP dan berbagai instansi terkait lantas berperan sebagai penegak kebijakan tersebut.

Berikut berbagai aturan dan sanksi yang tercantum dalam Pergub tersebut:

1. Tak menggunakan masker

Salah satu aturan yang berlaku yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum.

Dalam Pasal 4 Pergub tersebut, terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.

Baca juga: Sanksi bagi yang Tak Pakai Masker Diterapkan Saat Pembagian Masker Rampung

Pertama adalah sanksi administrasi teguran tertulis, lalu sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Kemudian, yang terakhir adalah sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

2. Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB

Selama penerapan PSBB di Jakarta, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas bekerja di kantor.

Perusahaan diminta untuk mempekerjakan pegawainya atau karyawan dari rumah (work from home).

Hanya 11 sektor yang diizinkan untuk tetap beroperasi selama PSBB seperti yang tercantum dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) di DKI Jakarta.

Baca juga: Perusahaan yang Dilarang tapi Nekat Beroperasi Selama PSBB Bakal Didenda Rp 10 Juta

Untuk sektor yang tidak diizinkan tetapi tetap beroperasi bakal dikenai sanksi berupa penyegelan kantor atau tempat kerja.

Ada juga sanksi berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.

3. Sanksi untuk restoran yang izinkan makan di tempat

Selama PSBB, restoran masih diperkenankan membuka usahanya.

Tapi, pembeli tidak diperkenankan makan di tempat. Pembeli hanya boleh beli makanan atau minuman untuk dibawa pulang.

Restoran yang masih membandel membiarkan pelanggan makan ditempat akan diberi sanksi.

Baca juga: Restoran yang Izinkan Makan di Tempat Saat PSBB DKI Terancam Didenda Rp 10 Juta

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com