DEPOK, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meneken regulasi soal pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran PSBB di wilayah Bodebek (Bogor Raya, Depok, Bekasi Raya).
Hal itu termaktub dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2020 yang terbit pada Selasa (12/5/2020).
Jenis sanksi administratif yang akan dikenakan bermacam-macam, mulai dari teguran, kerja sosial, denda dengan nominal bervariasi, penyegelan, hingga pencabutan izin.
Berikut rangkumannya:
1. Bepergian tanpa masker dan berkerumun
Warga Bodebek yang bepergian tanpa menggunakan masker atau berkerumun lebih dari 5 orang di ruang publik dikenakan sanksi administratif berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum, teguran, dan denda Rp 100.000 - Rp 250.000.
2. Perusahaan yang paksa karyawan masuk padahal bukan termasuk sektor yang dikecualikan
Pasal 6 peraturan tadi mengatur, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak menghentikan aktivitas kerja di kantor/pabrik, padahal perusahaannya tidak dikecualikan boleh beroperasi, dikenakan 2 jenis sanksi administratif:
a. Penyegelan kantor/tempat kerja hingga berakhirnya PSBB Bodebek;
b. Denda Rp 5-10 juta.
3. Perusahaan yang boleh beroperasi tapi tak melaksanakan protokol Covid-19
Perusahaan yang diizinkan beroperasi namun tidak melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid-19 akan menerima teguran tertulis serta denda Rp 25-50 juta.
Baca juga: Tidak Pakai Masker di Bogor, Depok, dan Bekasi saat PSBB Bisa Kena Denda
4. Langgar aturan berkendara
Satpol PP akan menderek mobil, motor, maupun angkutan umum yang pengemudinya melanggar PSBB tanpa bertanggung jawab atas kelengkapan kendaraan selama disita.
Selain itu, pengemudi yang melanggar ketentuan PSBB seperti membawa angkutan lebih dari 50 persen, tak mengenakan masker, dan membonceng penumpang tak sealamat dikenakan denda Rp 500.000 - Rp 1 juta (mobil), Rp 100.000 - Rp 250.000 (motor/ojek), Rp 100.000 - Rp 500.000 (angkutan umum).